Terseret Kasus Reklamasi, Mantan Kapolres Barru Jalani Sidang Perdana
SULSELSATU.com, BARRU – Mantan Kapolres Barru AKBP Burhaman menjalani sidang perdana dalam kasus reklamasi di pesisir Pantai Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Sidang ini dilakukan secara virtual di Kantor Kejaksaan Negeri Barru. Burhaman didampingi kuasa hukumnya nampak mengenakan baju putih berkerah usai mengikuti persidangan.
Kasi Intel Kejari Barru Ryan Ardiansyah mengatakan, persidangan dilakukan secara virtual, agenda persidangan hari ini merupakan pembacaan dakwaan.
“Hari ini sidang perdana, pembacaan dakwaan,” kata Ryan kepada Sulselsatu.com, Selasa (23/6/2020).
Untuk persidangan selanjutnya akan digelar kembali Selasa depan dengan agenda eksepsi terdakwa. “Untuk kasus ini, kita siapkan lima JPU,” ujarnya
Ditemui usai menjalani sidang, Burhaman mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Sulsel karena telah melimpahkan kasus ini dengan P21 sehingga dilakukan persidangan.
“Ya nanti kita lihat di sini siapa yang bersalah siapa yang benar, dari dakwaan kepada saya, saya merasa tidak pernah melakukan kegiatan apapun di lokasi, saya membantah dalam dakwaan, ini bukan reklamasi ya, saya sendiri tidak mengenal pelapor, biarkan persidangan berjalan sehingga hal ini benar-benar dibuka ke publik,” ujarnya
Diketahui, dalam kasus ini Burhaman diancam hukuman pidana sesuai Pasal 73 Undang Undang Nomor 27/2007 dengan pidana kurungan paling rendahnya 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda Rp2-10 miliar.
Sedangkan terkait pasal 109 Undang Undang Nomor 37/2009, diancam dengan hukuman pidana 1-3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News