SULSELSATU.com, BARRU – Anggota DPR RI Komisi IX, Hasnah Syam dinobatkan sebagai panelis dalam forum diskusi Denpasar 12 dengan tema Perlindungan Hak Pasien Kanker atas Akses Pelayanan Berkualitas dalam Kenormalan Baru Covid-19, Rabu (24/6/2020).
Hasnah Syam mengatakan khusus untuk perlindungan hak pasien kanker sebaiknya Pemerintah harus segera menyusun Pedoman tata laksana penanganan kanker dalam masa pandemi Covid-19.
“Ini penting saya rasa, pemerintah harus segera menyusun pedoman penanganan kanker yang mengatur tentang tata laksana pasien kanker yang terkena Covid-19, dan tata laksana penyintas dan penderita kanker dimasa pandemi untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai standar,” kata Hasnah saat pemaparan.
Baca Juga : Berbaur Bersama Kader PKK, Bupati Barru Apresiasi Gelaran Jambore Dasawisma
Selain itu kata Hasnah, Hal lain yang perlu diperhatikan adalah penggunaan teknologi telemedicine sebagai salah satu metode dalam melakukan konsultasi dan strategi pengobatan di semua sarana pelayanan kesehatan, disamping diharapkan BPJS menjamin keseluruhan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi mereka penderita kanker tanpa terkecuali yang tentu biayanya tidak murah.
“BPJS perlu memperjelas data penanganan pasien kanker baik jumlah pasien maupun biaya klaim dari tahun ke tahun, selama ini masih ada kesenjangan terkait penanganan bagi pasien sehingga banyak yang mampu berobat sampai keluar negeri tapi bagaimana dengan warga yang kurang mampu. Sehingga ini bisa saja menjadi permasalahan pengobatan untuk pasien,” tambahnya.
Dalam forum diskusi tersebut turut jadi panelis Ketua DPP Partai NasDem Bidang Kesehatan, Okky Asokawati, dan narasumber Plh Direktur Utama RS Kanker Dharmais dr Nina Kemala Sari, Ketua PERHOMPEDIN cabang Jakarta dr Ronald A Hukom, Ketua Umum CISC Aryanti Baramuli Putri, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dr Maya Rusady.
Baca Juga : Hasnah Syam Paparkan Capaian Penurunan Angka Stunting Kabupaten Barru
Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar