SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. HM Nurdin Abdullah mengikuti video conference dialog intreraktif Komisi Pemberantasan Korupsi bersama gubernur se-Indonesia, Rabu, 24 Juni 2020.
Dalam dialog ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengajak 34 Kepala Daerah untuk dapat memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Khususnya di tengah pandemi Covid-19 saat ini yang jjuga menjadi tanggung jawab bersama.
Dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif tersebut. Firli mengatakan bisa memahami bagaimana tantangan yang dihadapi para Gubernur dalam penanganan pandemi Covid-19, terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah.
Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah
“Sementara, Gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye,” katanya.
Ia menekankan, gubernur harus dapat mengarahkan program dan fokus kegiatan pada tujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi ini. Sebab, keselamatan warga adalah yang utama.
Sehingga, ia meminta kepala daerah untuk dapat bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini. Termasuk dengan menciptakan inovasi serta langkah-langkah penanganan. Langkah ini harus berpegang pada prinsip akuntabilitas.
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
Lanjutnya, KPK juga telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa, juga telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu. Untuk mencegah potensi korupsi, juga dilakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi.
“Yang terakhir, kami telah melakukan kajian terhadap program kartu prakerja,” ujarnya.
Seperti dikutip dari rilis KPK pada laman www.kpk.go.id, bahwa sesuai amanat Undang Undang, KPK berwenang melakukan upaya pencegahan korupsi. Sejak 2016 KPK melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di 34 provinsi meliputi 542 pemda di seluruh Indonesia.
Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL
Selain itu, sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong 51 Kementerian/Lembaga dan 542 pemda untuk menjalankan 11 aksi yang diturunkan menjadi 27 sub-aksi terkait 3 fokus Stranas PK. Ketiga fokus tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Dokumentasi dialog ini dapat disaksikan dilaman Youtube akun KPK RI.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar