SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Plt Kadisdik Sulsel) Basri menegaskan, kegiatan siswa di sekolah tidak boleh.
“Inilah kenapa kami harus sidak sekolah, untuk memastikan tidak ada siswa beraktivitas di sekolah,” ujar Basri, Kamis (25/6/2020).
Hal ini sesuai surat edaran perpanjangan kedelapan yang dikeluarkan hingga 4 Juli mendatang.
Baca Juga : NA Tunjuk Basri Jadi Plt Kadisdik Gantikan Asri Sahrun
Surat Edaran tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/Mts Sederajat, SD/MI, dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulawesi Selatan dijelaskan beberapa hal.
Salah satunya perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk didalamnya asrama bagi yang berstatus Boarding School sejak 20 Juni hingga 4 Juli 2019.
Poin lainnya, seluruh guru dan tenaga kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tersebut.
Baca Juga : NA Tunjuk Sekprov Jadi Plt Kadisdik Gantikan Asri Sahrun Said
Di mana, Surat Edaran ini merujuk Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia dan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
“Bila ada yang kedapatan, kepala sekolah harus ditegur dan diperingati. Aktivitas di sekolah yang dibolehkan yakni PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru),” ujarnya.
Sebelumnya, Basri melakukan sidak ke SMKN 3 Gowa untuk meninjau pelaksanaan PPDB 2020. Saat itu, Basri malah mendapati siswa yang hadir di sekolah melakukan aktivitas kerajinan. (*)
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar