Rangga Sosper Transparansi Penyelenggaran Pemerintahan di Takalar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di ibukota Kabupaten Takalar, Kamis (25/6/2020).
Politisi Golkar itu mengatakan, mengingat Perda ini memang regulasi yang bertujuan melihat sejauh mana sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan secara terbuka dengan mengakomodasi tingkat partisipasi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga keberadaan Perda ini punya manfaat yang besar terhadap berjalannya pemerintahan daerah secara baik (good governance),” ujarnya.
Rangga yang juga pimpinan badan anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan dalam penyampaiannya bahwa sesungguhnya Perda ini dibuat untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan lebih memperbaiki sistem pemerintahan daerah agar senantiasa kebijakannya berpihak kepada rakyat.
“Kehadiran kita semua selaku stakeholder merupakan representasi dari masyarakat yang ada di wilayah perkotaan Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar yang tentu diharapkan dapat meneruskan informasi yang kita dapat kan dalam kegiatan ini kepada masyarakat lainnya yang tidak sempat hadir,” jelasnya.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News