SULSELSATU.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) 2009-2012, Harifin Tumpa, meminta masyarakat tidak lagi memanggil para hakim/hakim agung dengan panggilan ‘Yang Mulia’.
Permintaan ini juga ditandatangani anggota Kerukunan Keluarga Purnabakti Hakim Agung (KKPHA) dan Persatuan Hakim Indonesia (Perpahi).
“Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, tidak diketemukan dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seorang saksi, tersangka, jaksa atau pengacara untuk memanggil hakim dengan sebutan ‘Yang Mulia’ dalam persidangan,” ujar Harifin, dikutip Detikcom, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi
Harifin menjelaskan sikap ini disebabkan, dalam masyarakat dan media sosial, sudah ramai dibicarakan adanya instruksi untuk menyebut hakim dengan sebutan ‘Yang Mulia’. Sedangkan predikat ‘Yang Mulia’ bagi hakim dianggap tidak mencerminkan antara kenyataan dan perbuatan yang mereka lakukan.
“Atau seperti kata pepatah ‘jauh panggang dari api’. Sehingga menimbulkan berbagai pembahasan yang bersifat sindiran yang sebenarnya tidak layak diterapkan kepada rekan-rekan hakim kita,” papar Harifin.
“Bahkan para hakim yunior kita juga sering kali memanggil para purnawirawan hakim agung dengan ‘Yang Mulia’ yang membuat kita merasa tidak enak dan risih, karena sebenarnya sudah tidak tepat dan pantas lagi, karena kami semua sudah purnabakti,” sambung Harifin yang purnabakti pada 2012.
Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun
Permintaan itu sudah dituliskan dalam surat dan dikirimkan ke Ketua MA Syarifuddin. Keluarga Purnabakti hakim Agung (KKPHA) dan Persatuan Hakim Indonesia (Perpahi) meminta agar hakim cukup dipanggil ‘Yang Terhormat Bapak/Ibu Hakim’.
“Terlepas dari pertimbangan Pimpinan Mahkamah Agung RI, sebutan/sapaan bagi para hakim seperti halnya sebutan bagi Bapak Presiden dan Para Menteri dengan sebutan ‘Yang Terhormat Bapak/Ibu Hakim’,” pungkas Harifin.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar