SULSELSATU.com, MAKASSAR – Empat pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia diberi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik.
Keempatnya adalah Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Viryan Azis, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu VII Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, teradu IX Ilham Saputra, teradu XI Viryan, dan teradu XII Pramono Ubaid Tantowi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan,” bunyi putusan perkara dikutip pada website DKPP, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga : DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua dan Anggota KPU RI
Dalam putusan sidang yang berlangsug Rabu 24 Juni, DKPP menilai KPU tidak konsisten terkait putusan pergantian antarawaktu (PAW).
Pimpinan KPU dinyatakan telah memberi rekomendasi kepada KPU Sulewasi Selatan untuk menindaklanjuti PAW calon legislatif DPRD Sulsel dari partai PDIP.
Caleg DPRD Sulsel sekaligus pengadu dalam perkara ini, Novianus YL Patanduk merupakan pemilik suara terbanyak dapil 2 Sulsel pada pemilu 2019 lalu.
Baca Juga : DKPP Gelar Rakorwil di Makassar, Harap Tak Adalagi Pelanggaran Etika
Namun, Novianus gagal menjadi anggota DPRD lantaran diberhentikan sebagai kader partai.
Dia diduga telah melakukan kecurangan dalam pemilu 2019. Sehingga PDIP Sulsel mengusulkan kepada KPU Sulsel untuk melakukan PAW. Permintaan itu kemudian di kabulkan KPU Sulsel atas rekomendasi KPU pusat.
Merasa dirugikan dan tidak sesuai prosedur, Novianus mengadu kepada DKPP. PAW tersebut dinilai tidak mempertimbangkan proses hukum di mahkamah partai yang tengah berlangsung.
Baca Juga : 11 Tahun DKPP Jaga Marwah Demokrasi di Indonesia
DKPP pun mengabulkan sebagian aduan tersebut. KPU RI dan KPU Sulsel dinyatakan bersalah lantaran tidak konsisten dalam keputusannya. Mengingat, kasus seperti itu pernah terjadi sebelumnya dan KPU selalu menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum ada keputusan tetap.
“Ada perlakuan tidak sama. Tindakan itu tidak dibenarkan secara hukum dan etika,” tulis putusan itu.
Sementara itu, salah satu komisioner KPU Sulsel Syarifudin Jurdi menurutnya keputusan yang dikeluarkan DKPP sudah adil.
Baca Juga : Timsel KPU Maros Kecolongan, Loloskan 2 Calon Komisioner Pernah Berkasus di DKPP
“Substansi proses penanganan kasus Pak Novianus Patanduk dari PDIP, dengan Ibu Misriyani Ilyas dari Partai Gerindra sama, keputusan DKPP itu bagi kami di KPU Provinsi Sulsel merupakan keputusan yang adil, kami merasa bersyukur bahwa apa yang kami lakukan dalam menangani kasus Pak Novianus tidak melanggar kode etik,” ujar Jurdi ke Sulselsatu.com, Jumat (26/6/2020) malam.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar