Logo Sulselsatu

DKPP Kabulkan Sebagian Gugatan Novianus Patanduk, 4 Komisioner KPU Diberi Sanksi

Asrul
Asrul

Jumat, 26 Juni 2020 18:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Empat pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia diberi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik.

Keempatnya adalah Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Viryan Azis, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu VII Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, teradu IX Ilham Saputra, teradu XI Viryan, dan teradu XII Pramono Ubaid Tantowi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan,” bunyi putusan perkara dikutip pada website DKPP, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga : DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua dan Anggota KPU RI

Dalam putusan sidang yang berlangsug Rabu 24 Juni, DKPP menilai KPU tidak konsisten terkait putusan pergantian antarawaktu (PAW).

Pimpinan KPU dinyatakan telah memberi rekomendasi kepada KPU Sulewasi Selatan untuk menindaklanjuti PAW calon legislatif DPRD Sulsel dari partai PDIP.

Caleg DPRD Sulsel sekaligus pengadu dalam perkara ini, Novianus YL Patanduk merupakan pemilik suara terbanyak dapil 2 Sulsel pada pemilu 2019 lalu.

Baca Juga : DKPP Gelar Rakorwil di Makassar, Harap Tak Adalagi Pelanggaran Etika

Namun, Novianus gagal menjadi anggota DPRD lantaran diberhentikan sebagai kader partai.

Dia diduga telah melakukan kecurangan dalam pemilu 2019. Sehingga PDIP Sulsel mengusulkan kepada KPU Sulsel untuk melakukan PAW. Permintaan itu kemudian di kabulkan KPU Sulsel atas rekomendasi KPU pusat.

Merasa dirugikan dan tidak sesuai prosedur, Novianus mengadu kepada DKPP. PAW tersebut dinilai tidak mempertimbangkan proses hukum di mahkamah partai yang tengah berlangsung.

Baca Juga : 11 Tahun DKPP Jaga Marwah Demokrasi di Indonesia

DKPP pun mengabulkan sebagian aduan tersebut. KPU RI dan KPU Sulsel dinyatakan bersalah lantaran tidak konsisten dalam keputusannya. Mengingat, kasus seperti itu pernah terjadi sebelumnya dan KPU selalu menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum ada keputusan tetap.

“Ada perlakuan tidak sama. Tindakan itu tidak dibenarkan secara hukum dan etika,” tulis putusan itu.

Sementara itu, salah satu komisioner KPU Sulsel Syarifudin Jurdi menurutnya keputusan yang dikeluarkan DKPP sudah adil.

Baca Juga : Timsel KPU Maros Kecolongan, Loloskan 2 Calon Komisioner Pernah Berkasus di DKPP

“Substansi proses penanganan kasus Pak Novianus Patanduk dari PDIP, dengan Ibu Misriyani Ilyas dari Partai Gerindra sama, keputusan DKPP itu bagi kami di KPU Provinsi Sulsel merupakan keputusan yang adil, kami merasa bersyukur bahwa apa yang kami lakukan dalam menangani kasus Pak Novianus tidak melanggar kode etik,” ujar Jurdi ke Sulselsatu.com, Jumat (26/6/2020) malam.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan26 November 2024 14:35
Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Tugu MNEK Pantai Losar...
Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...