Pj Wali Kota Makassar Tegaskan Pengurusan Surat Bebas Covid Tanpa Biaya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan surat keterangan bebas covid bagi mereka yang akan masuk Kota Makassar.
Hal tersebut dilakukan pemkot dalam melindungi dan mengantisipasi penyebaran covid tidak meluas ke daerah daerah di luar Makassar.
Diketahui, Kota Makassar merupakan episentrum penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan. Namun, keputusan pemkot yang mewajibkan masyarakat harus memiliki surat bebas covid ditanggapi beragam oleh masyarakat.
Ada yang menilai keputusan tersebut akan memberatkan masyarakat jika harus membayar untuk sebuah surat bebas covid.
Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin memastikan pengambilan surat bebas covid bagi masyarakat yang akan meninggalkan Kota Makassar tidak akan dipungut biaya sepeser pun.
“Pembayaran tidak ada, siapa yang kasi isu lagi itu. Tetap gratis, kita tidak ada bayar bayaran di sini,” ujarnya, Senin (29/6/2020).
Menurut Rudy, kebijakan yang dikeluarkan pemkot sebisa mungkin tidak memberatkan masyarakat. Termasuk mengenai surat bebas covid ini.
“Kebijakan yang kita ambil atau keputusan di mana risikonya paling kecil dan paling minim yang tidak membebani masyarakat,” katanya.
Sementara bagi pendatang yang akan masuk ke Kota Makassar diharapkan mengambil surat keterangan bebas covid di tim gugus masing-masing.
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News