Dua Pelaku Curanmor Diringkus Aparat Polres Sinjai di Bone
SULSELSATU.com, SINJAI – Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman Haryanto menlakukan Press Rilis kasus tindak pidana pencurian motor (curanmor) dengan dasar laporan Polisi Nomor: LP/103/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal 26 Juni 2020, yang digelar di ruang Lobby Parama Satwika Polres Sinjai, Senin (29/6/2020).
Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka NS (31) bersama IR (29) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dengan cara tersangka yang berboncengan sedang melintas di depan rumah korban dan melihat ada sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung dihalaman rumah korban.
Sehingga tersangka memutar balik motornya, setelah itu NS turun dari motor kemudian menyuruh IR pergi sambil menunggu dijembatan sekitar 100 meter dari rumah korban, selanjutnya tersangka NS masuk ke halaman rumah dan mengambil motor korban lalu membawa kerumahnya di daerah Camming, Kabupaten Bone diikuti oleh IR dari belakang.
Setelah itu tersangka NS dan IR membuka kap motor agar tidak dikenali oleh pemiliknya, selanjutnya NS menyuruh IR menjual motor tersebut seharga Rp2 juta namun motor tersebut hanya terjual seharga Rp1,5 juta dan IR mendapat sebesar Rp50 ribu rupiah.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan penangkapan bermula Tim Resmob bersama Timsus Polres Sinjai telah melakukan penyelidikan selama 3 hari disejumlah tempat, dan pada hari Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 13.00 Wita, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Bone sehingga tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit motor Suzuki Smash warna biru dan Honda beat street warna hitam,” sebutnya.
Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan merupakan motor penyuluh kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai. Kedua tersangka mengakui bahwa selain melakukan aksinya di Kabupaten Sinjai, pelaku juga sering melakukan aksinya di Kabupaten Bulukumba dan Bone.
“Kedua tersangka diancam hukum 7 tahun penjara dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e Yo pasal 55 KUHP,” ungkapnya.
“Saya menghimbau dan berharap kepada masyarakat Sinjai untuk selalu berhati-hati jika memarkir motor di halaman rumah agar mengunci motornya dengan kunci stand atau kunci kaki agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku aksi kejahatan,” imbaunya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News