Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RS Labuang Baji Bertambah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus pengambilan paksa jenazah yang dilakukan oleh 13 pelaku di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar pada 5 Juni lalu, kini sudah bertambah menjadi 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.
Ke 13 orang ini pun menjalani rapid test dengan hasil 10 orang dinyatakan non reaktif (negatif) dan 3 orang dinyatakan reaktif (positif). Selanjutnya, 10 orang tersebut dilakukan penahanan dan 3 orang lainnya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Semantara itu, pelimpahan berkas ke para pelaku ke Pengadilan Negeri Makassar, cukup memakan waktu lama, pasalnya, penyidik Polda Sulsel, masih memerlukan beberapa saksi termasuk saksi ahli dan juga saksi ahli undang-undang.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sejauh ini, sudah 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel terkait kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar pada 5 juni 2020, dan secepatnya akan melimpahkan berkas para pelaku ke Kejaksaan.
“Secepatnya kita akan limpahkan, jadi memang kita berusaha untuk melengkapi berkas-berkas karena memang ada pemeriksaan-pemeriksaan yang lain untuk melengkapi unsur-unsur atau keterangan-keterangan dalam pemeriksaan tersebut,” kata dia.
Hingga kini pasal yang dikenakan bagi para pelaku masih tetap Undang-undang nomor 6 tahun 2018 dan undang-undang tentang kesehatan dan KUHP 218, 335 dan juga 336.
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News