NH Pastikan Cakada Penerima Surat Tugas Gagal Penuhi Syarat, Tak Akan Diusung

NH Pastikan Cakada Penerima Surat Tugas Gagal Penuhi Syarat, Tak Akan Diusung

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kabar buruk bagi calon kepala daerah (Cakada) di 12 kabupaten dan kota di Sulsel yang akan menggelar Pilkada.

Pasalnya bagi Cakada yang telah mendapat surat tugas dari Partai Golkar, namun tidak memenuhi syarat sesuai bunyi surat tersebut maka dipastikan tak akan diusung.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Halid.

“Yang sudah diserahkan SK sementara, sepanjang memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam SK tersebut, maka dapat dipastikan ditetapkan,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, Senin (29/6/2020).

“Tapi, kalau tidak memenuhi syarat dalam SK sementara itu bisa dipastikan tidak dilanjutkan,” sambung Ketua Umum Dekopin tersebut.

Diketahui, dalam waktu yang tidak lama lagi Partai Golkar akan menetapkan calon usungannya yang akan maju di Pilkada serentak 2020.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga