JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan per hari ini naik lagi. Kenaikan ini sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Kenaikan iuran ini adalah yang kedua kalinya selama 2020. Kenaikan sebelumnya pada awal tahun dibatalkan Mahkamah Agung.
“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian pertimbangan Perpres 64/2020.
Baca Juga : Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Bakal jadi Syarat Haji dan Umrah
Berikut ini beberapa fakta-fakta menarik soal naiknya kembali iuran BPJS Kesehatan.
1. Kelas I dan II Naik Hari Ini, Kelas III Tahun Depan
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dijelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang naik hanya untuk kelas I dan II. Iurannya, resmi naik per hari ini dan naik hampir 100%.
Baca Juga : Pemkab Gowa dan BPJS Kesehatan Kerjasama Tambah Faskes Rujukan
Sementara itu, untuk golongan kelas III iurannya masih akan sama tanpa perubahan tahun ini. Tahun depan, iuran kelas III baru akan naik.
2. Rincian Iuran Baru BPJS Kesehatan
Dalam beleid ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
Baca Juga : BPJS Sebut Ada 40.747 Ribu Peserta Manfaatkan Program Relaksasi
Sementara itu, khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III akan membayar Rp 35.000 per orang per bulan.
3. Nggak Kuat Bayar Bisa Turun Kelas
Bagi yang terbebani atas kenaikan iuran ini, diizinkan untuk turun kelas. Misalnya, dari kelas I ke kelas II atau III, ataupun dari kelas II ke kelas III.
Baca Juga : Perpres Jaminan Kesehatan: Nunggak Iuran BPJS Bakal Kena Denda
Dari catatan detikcom, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan turun kelas memang boleh dilakukan, peserta bisa memproses turun kelas. Yang terpenting adalah peserta tersebut sudah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun.
“Perubahan kelas bisa dilakukan setelah minimal terdaftar satu tahun,” kata Anas, Kamis (15/4/2020).
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Din Syamsuddin Sebut Kenaikan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman Pemerintah
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar