SULSELSATU.com, PAREPARE – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare memberlakukan pendaftaran online dan pelayanan penerbitan perizinan dan non perizinan secara online dan terintegrasi dengan SKPD terkait.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Parepare, Andi Rusia mengatakan, saat ini untuk memudahkan dan lebih transparan dalam melakukan penerbitan perizinan dan non perizinan, pihaknya melayangkan pendaftaran secara online.
“Selain untuk mengurangi tatap muka, dengan sistem online ini juga pelayanan lebih terintegritas, karena kita memangkas birokrasi yang selama ini dianggap sangat berbelit-belit bahkan sekarang ini dengan sistem online masyarakat bisa tahu posisi berkas dan kekurangan berkas yang diajukannya,” ujarnya.
Baca Juga : Puang Solong Tak Kunjung Dilantik sebagai Pimpinan DPRD Maros, Taufan Pawe Abaikan Putusan DPP Golkar?
Andi Rusia mengatakan, jika pelayanan yang dilakukan bagi pemohon yang telah memenuhi standar operasional prosedur, maka apa yang dimohonkan akan langsung terintegrasi dengan SKPD terkait untuk dicek berkas yang diajukannya.
“Jika berkas permohonan izin telah sesuai dengan SOP yang ada, maka dipastikan izinnya akan terbit dan itu bukan lagi harus menunggu tanda tangan dari Kepala Dinas, karena kita telah berlakukan tanda tangan elektronik, yang tentunya pelayanan bisa lebih cepat dan maksimal,” katanya.
Dia pun meminta kepada seluruh masyarakat Kota Parepare, dan juga bagi para pelaku usaha, agar bisa lebih maksimal dan juga bagaimana memanfaatkan fasilitas tersebut.
Baca Juga : Taufan Pawe Instruksikan Kader Golkar Solid Menangkan Uji-Sahabuddin di Pilkada Bantaeng
“Kami minta semua pelaku usaha melalui jalur online tersebut, agar bisa dipastikan secara rutin berkas yang diajukan, dan juga diharapkan agar kelengkapan berkas betul-betul dilakukan dengan baik, agar tidak ada lagi kendala saat penerbitan,” beber Andi Rusia.
Andi Rusia juga meminta kepada para pelaku usaha, agar wajib menyampaikan pemenuhan komitmen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Jadi semua ada koridor dan juga aturan yang mengikat, dan pastinya Pemerintah Kota Parepare, tidak ada hak untuk menahan atau bahkan mempersulit jika memang semua dipenuhi dengan baik, dan sebagai abdi negara kita pasti akan lakukan proses sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.
Baca Juga : Taufan Pawe Garansi Penentuan Cakada dan Pimpinan DPRD Golkar Tanpa Mahar
Untuk melakukan pendaftaran online, masyarakat dan juga pelaku usaha, bisa melalui website resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare di http://dpmptsp.pareparekota.go.id
Sementara, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, pihaknya dalam mendukung program menuju Kota Industri tanpa Cerobong Asap dan juga percepatan pelayanan perizinan sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia, maka pihaknya berinovasi untuk menghadirkan layanan pendaftaran perizinan online.
“Namun dalam perizinan online ini kita tetap ada koridor hukum serta kaidah hukum yang ada, yang setiap oemohon perizinan harus melalui tahapan tersebut,” katanya.
Baca Juga : Taufan Pawe Janji Penentuan Cakada di Golkar Terbuka dan Transparan
Dia juga menegaskan, agar semua pemohon bisa melalui tahapan tersebut, serta tidak keluar dari aturan atau SOP yang telah ditetapkan dalam penerbitan izin ini.
“Kalau ada pejabat terkait yang macam-macam soal izin ini, yah bisa saja kita akan tindak secara tegas, makanya kita minta tetap sesuai dengan SOP yang ada, jika memang tidak dapat dilanjutkan atau ada kekurangan berkas, segera diminta untuk dilengkapi lagi,” kata Taufan.
Penulis: Andi Fardi
Baca Juga : Sebut Taufan Pawe Pemimpin Masa Depan Sulsel, Nurdin Abdullah Siap Menangkan Golkar
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar