SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemprov akan memberlakukan surat keterangan bebas Covid khusus warga Sulsel mulai Senin (6/7/2020) besok.
Surat keterangan bebas Covid ini diperlukan bagi warga yang akan bepergian ke daerah-daerah lain.
Khusus di Kota Makassar, aturan keterangan bebas Covid tidak berlaku untuk para ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh hingga pedagang, yang bekerja di Kota Makassar.
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
Atas kebijakan ini, pemprov akan melakukan rapid test gratis pada Senin (6/7/2020) di dua tempat yakni di Aula Diskes Sulsel Jalan Perintis Kemerdakaan dan Aula Gedung PKK Sulsel di Jalan Masjid Raya.
“Sebagai respon atas keluhan jika ingin bepergian keluar kota dan membutuhkan surat keterangan bebas Covid, ini juga kami lakukan sebagai upaya tracking untuk mengetahui penyebaran virus dan mencegah penularan yang lebih luas,” kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Nurdin mengatakan, pendaftaran rapid test dilakukan via onlie di laman covid19sulselprov.go.id/rapidgratis dan bit.ly/rapidgratis.
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
“Pendaftaran dilakukan secara online dengan kuota pemeriksaan sebanyak 400 orang per hari,” pungkasnya.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar