Viral, Peti Jenazah Covid di Jeneponto Dibongkar Paksa Warga
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Aksi bongkar peti jenazah Covid-19 di Jeneponto, viral. Dalam video berdurasi 5.19 menit yang beredar di jagat maya itu terlihat sejumlah petugas medis membawa peti jenazah pasien Covid-19 inisial S untuk dimakamkan.
Sekitar ratusan warga yang menyaksikan rencana pemakaman pasien Covid-19 tersebut. Belum di makamkan, warga pun terprovokasi yang akhirnya peti jenazah direbut dari tangan petugas medis dan dibongkarnya.
Kejadian aksi bongkar peti jenazah Covid-19 terjadi di Pemakaman Umum Lingkungan Kampung Beru, Kelurahan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, pada Sabtu (4/7/3/2020)
Aksi bongkar peti jenazah terjadi karena adanya beberapa pihak keluaraga jenazah berteriak agar peti jenazah dibuka sehingga keluarga jenazah yang ada di lokasi pemakaman terprovokasi yang mengakibatkan situasi memanas.
Setelah peti jenaza dikuasai oleh pihak keluarga, peti kemudian dibongkar paksa menggunakan linggis. Mayat kemudian dibawa keluarganya untuk dimandikan. Adapun petugas medis saat itu diusir.
“Segerombolan massa yang berteriak meminta untuk membuka peti jenazah. Petugas mencoba untuk melarang tapi karena jumlah keluarga lebih banyak dibandingkan dengan petugas sehingga jenazah berhasil dikuasai oleh pihak keluarga,” kata Jubir Gugus Tugas Covid-19 Jeneponto, Mustaufiq, kepada Sulselsatu.com, Senin (6/7/2020).
Pihak keluarga membuka peti dan melihat kondisi jenazah yang diberi tanah kata Mustaufiq, itu merupakan protokol pemakaman secara Islam sehingga beberapa pihak keluarga protes dan memaki pihak petugas tim pengubur jenazah.
“Warga beranggapan jika jenazah tersebut tidak diperlakukan dengan baik,” katanya.
Karena situasi terdesak waktu itu, tim pengubur jenazah mengamankan diri dari amukan massa. “Sementara Pihak keluarga mengambil paksa jenazah tersebut untuk dibawa pulang ke rumahnya untuk dimandikan,” katanya
Tim Gugus Tugas kata Mustaufiq, menyayangkan aksi tersebut. “Kami sayangkan karena awalnya pihak keluarga setuju dan bahkan dia tanda tangani secara protap namun di lapangan lain lagi hasilnya,” sesalnya.
Pihaknya pun menyerahkan kasus ini ke penegak hukum. “Kita serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” jelas dia.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News