Logo Sulselsatu

Saudi Perketat Protokol, Jemaah Haji Dilarang Sentuh Kakbah dan Hajar Aswad

Asrul
Asrul

Senin, 06 Juli 2020 12:30

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – Pemerintah Kerjaan Arab Saudi memutuskan untuk tetap menyelenggarakan ibadah haji 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat. Jemaah haji dilarang menyentuh Kakbah dan Hajar Aswad.

Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Saudi menetapkan protokol untuk mengurangi tingkat infeksi dan memastikan keselamatan jemaah. Aturan ketat diberlakukan di seluruh lokasi pelaksanaan ibadah haji.

Seperti dikutip dari Arab News mulai 19 Juli, pihak berwenang akan membatasi orang masuk ke Mina, Muzdalifah, dan Arafah. Petunjuk dan peringatan mengenai pencegahan Covid-19 dipasang di semua area dan ditulis dalam berbagai bahasa.

Baca Juga : Arab Saudi Tidak Merayaka Maulid Nabi Muhammad SAW, Ternyata Ini Alasannya

Penyelenggara harus mengatur jemaah haji untuk mencegah penumpukan di lokasi Tawaf di sekitar Kakbah. Para jemaah diminta menjagai jarak setidaknya 1,5 meter.

Begitu juga di tempat Sai, ritual berjalan antara Safa dan Marwah. Penyelenggara harus mengatur jamaah berjalan mengikuti garis yang telah dibuat agar bisa menjaga jarak. Petugas dipastikan akan membersihkan lokasi sebelum dan sesudah kelompok jemaah tiba.

Selanjutnya jemaah tidak boleh menyentuh Kakbah dan Hajar Aswad. Di sana akan dipasang penghalang untuk mencegah jemaah yang mencoba mendekati.

Baca Juga : XL Axiata Luncurkan Kartu Perdana XL Haji Rp399 Ribu untuk Jemaah di Tanah Suci

Karpet-karpet di masjid tidak akan dipasang sehingga para jemaah harus menggunakan alas pribadi ketika beribadah untuk mengurangi kemungkinan penyebaran infeksi. Jemaah juga tidak diizinkan makan di masjid.

Baik jemaah maupun pemandu semuanya harus diperiksa suhu tubuh di setiap lokasi pelaksanaan haji. Masker dan perlengkapan pelindung wajah harus selalu dipakai.

Sementara untuk di Arafah dan Muzdalifah, penyelenggara harus memastikan tidak lebih dari 10 jemaah yang berada di dalam tenda berukuran 50 meter persegi. Juga memastikan jarak 1,5 meter antar jemaah.

Baca Juga : Jemaah Haji Asal Indonesia Jadi yang Pertama Tiba di Arab Saudi Sejak Pandemi

Untuk lontar jamrah, penyelenggara harus mengatur tidak lebih dari 50 jamaah per kelompok yang masuk ke lokasi. Dan batu kerikil yang digunakan harus didesinfeksi lebih dahulu.

Arab Saudi menyatakan mereka hanya akan menggelar ibadah haji dengan membatasi jumlah sampai 1.000 orang. Mereka yang boleh menunaikan ibadah haji adalah penduduk setempat dan orang asing yang sudah berada di Arab Saudi sebelum aturan itu dibuat.

Dalam kondisi normal, ada sekitar 2,5 juta umat Muslim yang menunaikan ibadah haji setiap tahun.

Baca Juga : Dirjen Haji dan Umrah Kaji Aturan Karantina dan PCR Bagi Jemaah

Menteri Kesehatan Arah Saudi, Tawfiq al-Rabiah juga menjelaskan ibadah haji hanya dilakukan untuk jemaah berusia di bawah 65 tahun dan tidak memiliki riwayat penyakit kronis.

Jemaah akan dites Covid-19 sebelum memasuki Mekah dan harus menjalani karantina setelah ibadah. Kondisi kesehatan seluruh jemaah akan terus dimonitor setiap hari selama penyelenggaraan haji berlangsung.

Setelah proses ibadah haji selesai, seluruh jemaah pun diwajibkan melakukan karantina mandiri.

Baca Juga : Ini Aturan Baru Bagi WNI yang Ingin Umrah di Masa Pandemi

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...