SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memantau pelaksanaan rapid test gratis di Gedung TP PKK Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Senin (6/7/2020).
Lokasi ini merupakan salah satu dari dua lokasi yang disiapkan, selain di Aula Dinas Kesehatan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Mereka yang melakukan test dan non-reaktif akan diberikan sertifikat sebagai surat keterangan bebas Covid-19 yang dapat digunakan dan berlaku selama 14 hari.
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
“Kita mendengar keluhan dari seluruh masyarakat bahwa mereka akan melakukan perjalanan. Tetapi salah satu persyaratannya, adalah mereka harus membuktikan diri bahwa tidak terkonfirmasi kasus positif,” kata Nurdin.
Selain untuk melakukan pencarian dan menemukan warga yang terjangkit Covid-19, rapid test gratis ini dilakukan terkait kebijakan surat keterangan bebas Covid-19 jika akan melakukan perjalanan keluar Kota Makassar. Selain itu, mempertimbangkan struktur ekonomi masyarakat yang juga bervariasi.
“Ada yang mampu, ada yang tidak. Sehingga, Pemerintah Provinsi menyiapkan wadah untuk rapid,” ujarnya.
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi, jika pemerintah kemudian membuat Pergub, Perwali dan Pergub, tidak lagi menyulitkan masyarakat. Pemprov menyiapkan sekitar 500 kuota, namun terlebih dahulu mendaftar lewat online.
“Ini kita melakukan pengaturan dan tidak terjadi penumpukan. Ini tadi bagus, mereka mendaftar online, mereka datang sesuai jadwal, sesuai jamnya,” ujarnya usai melakukan pemantauan.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online terlebih dahulu melalui: https://covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis atau https://bit.ly/rapidgratis.
Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah
Adapun alur rapid test gratis adalah;
– Daftar via web dan mendapatkan bukti pendaftaran
– Datang tepat waktu dengan membawa identitas diri dan bukti pendaftaran
– Registrasi ulang di lokasi dengan memberikan identitas diri dan bukti pendaftaran
– Menggunakan protokol kesehatan di lokasi, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Berpihak ke Petani, Prof Zudan Diganjar Anugerah Perkebunan 2024
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar