RUU Pemilu, PKS Usul Presidential Threshold Hanya 5 Persen

RUU Pemilu, PKS Usul Presidential Threshold Hanya 5 Persen

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan ambang batas atau presidential threshold (PT) diturunkan menjadi 5 persen atau 10 persen suara nasional.

Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, penerapan angka 20 persen pada Pemilu 2019 lalu hanya melahirkan dua pasangan calon presiden. Dampaknya terjadi polarisasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Bahkan hingga saat ini masih terjadi perpecahan di tengah masyarakat, terutama di jagat dunia maya. “Aroma perpecahan masih sangat terasa. Tidak sehat untuk bangsa kita ke depan,” kata Mardani dalam cuitannya di Twitter, Senin (6/7/2020).

Aturan mengenai PT dalam RUU Pemilu sendiri tercantum pada pasal 187, 192 dan 198. Angka 5% dipilih setidaknya dilatarbelakangi beberapa alasan. Dengan ambang batas pencalonan yang moderat seperti 5 persen, diharapkan muncul potensi-potensi pemimpin bangsa yang semakin variatif.

“InsyaAllah semakin banyak calon berkualitas yang maju, juga kesempatan bagi setiap partai atau gabungan partai untuk memajukan kader terbaiknya. Diharapkan tidak ada lagi ‘transaksi’ politik satu sama lain karena setiap partai, besar atau kecil, memiliki kesempatan yang sama,” ucapnya.

Menurut Mardani, angka 20 persen ke 5 persen bukan berarti melemahkan sistem presidensial seperti yang dikhwatirkan beberapa pihak. Justru dengan menurunkan PT, ini adalah langkah memberikan independensi terhadap partai politik serta penguatan sistem kaderisasi internal.

“Perlu diingat, hal terpenting dari sistem presidensial adalah menerapkan mekanisme yang menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi. Jika hal tersebut tidak diterapkan dengan baik, ada atau tidaknya PT, maka sistem presidensial yang kita harapkan akan sulit terwujud,” ucapnya.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga