SULSELSATU.com, JENEPONTO – Polres Jeneponto menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan peran para pelaku pembongkaran peti jenazah pasien Covid-19 baru-baru ini di Tamalatea.
Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah mengatakan, akan memproses hukum para pelaku yang membongkar paksa peti jenazah Covid-19 yang sedang ditangani tim medis.
“Kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ferdiansyah kepada Sulselsatu.com, Senin (6/7/2020).
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT RI ke-79
Baca juga: Viral, Peti Jenazah Covid di Jeneponto Dibongkar Paksa Warga
Dia mengaku akan memeriksa sejumlah saksi yang ada di tempat kejadian. “Sementara sedang dipanggil saksi-saksi di lokasi untuk didalami peran-perannya. Saat ini, ada 7 saksi yang akan di perika,baik perananannya mengambil peti jenazah maupun yang memandikan dan memakamkan jenazah,” kata dia.
Dia berharap agar masyarakat dalam beraktivitas mempedomani protokol kesehatan.
Baca Juga : Petinggi Polda Sulsel Minta Pelibatan Babinsa dan Babinkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas
“Mari sama-sama mencegah penularan Covid agar tidak semakin bertambah. Jangan mudah percaya dengan berita-berita hoaks terkait Covid dan upaya pencegahan dan penanganan pasien covid yang dilakukan oleh petugas kepolisian dan TGC Jeneponto adalah untuk melindungi warga masyarakat yang lebih luas,” jelas Ferdiansyah.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar