Pembongkaran Peti Jenazah Covid-19, Kapolres Jeneponto: Kita Proses Hukum

Pembongkaran Peti Jenazah Covid-19, Kapolres Jeneponto: Kita Proses Hukum

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Polres Jeneponto menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan peran para pelaku pembongkaran peti jenazah pasien Covid-19 baru-baru ini di Tamalatea.

Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah mengatakan, akan memproses hukum para pelaku yang membongkar paksa peti jenazah Covid-19 yang sedang ditangani tim medis.

“Kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ferdiansyah kepada Sulselsatu.com, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Viral, Peti Jenazah Covid di Jeneponto Dibongkar Paksa Warga

Dia mengaku akan memeriksa sejumlah saksi yang ada di tempat kejadian. “Sementara sedang dipanggil saksi-saksi di lokasi untuk didalami peran-perannya. Saat ini, ada 7 saksi yang akan di perika,baik perananannya mengambil peti jenazah maupun yang memandikan dan memakamkan jenazah,” kata dia.

Dia berharap agar masyarakat dalam beraktivitas mempedomani protokol kesehatan.

“Mari sama-sama mencegah penularan Covid agar tidak semakin bertambah. Jangan mudah percaya dengan berita-berita hoaks terkait Covid dan upaya pencegahan dan penanganan pasien covid yang dilakukan oleh petugas kepolisian dan TGC Jeneponto adalah untuk melindungi warga masyarakat yang lebih luas,” jelas Ferdiansyah.

Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga