JAKARTA – Pemerintah kembali berupaya melakukan penyederhanaan mata uang rupiah atau redenominasi. Penyederhanaan ini umpama Rp1000 menjadi Rp1.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Ada 19 Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang akan menjadi fokus Kemenkeu, salah satunya RUU Redenominasi.
Baca Juga : Utang RI Tembus Rp7.733 Triliun, Kebut Target Jadi Negara Maju 2045
Ada dua alasan Kemenkeu menjadikan rencana ini masuk ke dalam program prioritas. Mengutip PMK 77 tahun 2020, Selasa (7/7/2020), berikut dua alasan tersebut:
a. Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah.
b. Menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.
Baca Juga : Tahun 2023 Harga Eceran Rokok Dipastikan Naik, Ini Daftarnya
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar