Logo Sulselsatu

Polisi Ringkus Provokator Pembongkaran Peti Jenazah Covid di Jeneponto

Asrul
Asrul

Rabu, 08 Juli 2020 12:30

Warga rebut peti jenazah Covid yang hendak dimakamkan. (ist)
Warga rebut peti jenazah Covid yang hendak dimakamkan. (ist)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebanyak dua orang terduga pelaku yang terlibat membongkar paksa peti jenazah Covid-19 di Jeneponto diringkus polisi. Keduanya dibekuk pada Selasa (7/7/2020).

Sebanyak tujuh orang terduga pelaku terlibat, namun polisi baru menangkap dua orang di antaranya yang diduga kuat sebagai provokator dalam aksi pembongkaran peti jenazah pasien Covid-19.

Baca juga: Viral, Peti Jenazah Covid di Jeneponto Dibongkar Paksa Warga

Baca Juga : VIDEO: Tahanan Kabur Kasus Narkoba Diringkus Kembali di Jeneponto

Pelaku tersebut bernama Sandi warga Kampung Manjangloe, Kelurahan Manjangloe, dan Samsul bin Yaman (17) warga kampung Condre, Kelurahan Bontotangga. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.

Kapolsek Tamalatea Iptu Hamka mengakatan, pihaknya telah menangkap pelaku bernama Sandi di rumahnya.

“Ya kami telah melakukan penangkapan terhadap Sandi di Kampung Manjangloe, yang diduga pelaku provokator hingga terjadi pembongkaran peti dan perampasan jenazah Covid-19,” kata Hamka kepada wartawan.

Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien

Hamka menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil keterangan para saksi-saksi.

Setelah mengamankan Sandi, kemudian petugas bergerak ke kampung Condre, Kelurahan Bontotangga. Di situ, target polisi adalah Salman. Hanya saja, Salman tak ada lokasi sehingga adik Salman bernama Yaman (17) yang diamankan.

“Kami juga turut mengamakan lelaki Yaman yang mengakui berada di lokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah untuk diinterogasi,” katanya.

Baca Juga : VIDEO: Sudah Lamaran Namun Batal Bawa Uang Panai’ Rp100 juta, Massa Rusak Rumah Warga di Jeneponto

Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah menjelaskan, bahwa para tersangka dijerat Pasal 214 Pasal 335, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” tandasnya.

Penulis: Dedi

Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol Awal Tahun 2025

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar09 Mei 2025 18:16
Plt Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad Ungkap Strategi Teknis Atasi Krisis Air di Wilayah Rawan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menghadapi ancaman musim kemarau yang dapat memperparah krisis air bersih, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah A...
Bisnis09 Mei 2025 18:03
Kolaborasi Bersama Intel, Lenovo Rilis Laptop AI dengan Kamera Tertanam Bawah Layar Pertama di Dunia
Lenovo resmi menghadirkan laptop Copilot+ dari lini terbaru Aura Edition yaitu Yoga Slim 7i dan Yoga 9i 2-in-1. Melengkapi seri Aura Edition, laptop t...
Pendidikan09 Mei 2025 17:55
Spesial Hari Pendidikan, Kalla Institute Beri Potongan hingga Rp5 Juta Bagi Calon Mahasiswa Baru
Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Kalla Institute menghadirkan program spesial 'Merayakan Bulan Pendidikan' hingga 28 Mei 2025....
Bisnis09 Mei 2025 17:46
Program Meilimpah PT SJAM Siapkan Potongan Spesial Selama Mei 2025
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) sebagai main dealer sepeda motor Yamaha untuk wilayah Sulawesi Selatan dan Barat menghadirkan program layanan spesial ...