SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebanyak dua orang terduga pelaku yang terlibat membongkar paksa peti jenazah Covid-19 di Jeneponto diringkus polisi. Keduanya dibekuk pada Selasa (7/7/2020).
Sebanyak tujuh orang terduga pelaku terlibat, namun polisi baru menangkap dua orang di antaranya yang diduga kuat sebagai provokator dalam aksi pembongkaran peti jenazah pasien Covid-19.
Baca juga: Viral, Peti Jenazah Covid di Jeneponto Dibongkar Paksa Warga
Baca Juga : VIDEO: Tahanan Kabur Kasus Narkoba Diringkus Kembali di Jeneponto
Pelaku tersebut bernama Sandi warga Kampung Manjangloe, Kelurahan Manjangloe, dan Samsul bin Yaman (17) warga kampung Condre, Kelurahan Bontotangga. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
Kapolsek Tamalatea Iptu Hamka mengakatan, pihaknya telah menangkap pelaku bernama Sandi di rumahnya.
“Ya kami telah melakukan penangkapan terhadap Sandi di Kampung Manjangloe, yang diduga pelaku provokator hingga terjadi pembongkaran peti dan perampasan jenazah Covid-19,” kata Hamka kepada wartawan.
Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien
Hamka menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil keterangan para saksi-saksi.
Setelah mengamankan Sandi, kemudian petugas bergerak ke kampung Condre, Kelurahan Bontotangga. Di situ, target polisi adalah Salman. Hanya saja, Salman tak ada lokasi sehingga adik Salman bernama Yaman (17) yang diamankan.
“Kami juga turut mengamakan lelaki Yaman yang mengakui berada di lokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah untuk diinterogasi,” katanya.
Baca Juga : VIDEO: Sudah Lamaran Namun Batal Bawa Uang Panai’ Rp100 juta, Massa Rusak Rumah Warga di Jeneponto
Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah menjelaskan, bahwa para tersangka dijerat Pasal 214 Pasal 335, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” tandasnya.
Penulis: Dedi
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol Awal Tahun 2025
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar