Pemkab Gowa Rampungkan Transfer Dana Pilkada 2020 Rp77 Miliar

Pemkab Gowa Rampungkan Transfer Dana Pilkada 2020 Rp77 Miliar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menyelesaikan transfer dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat menggelar video conference pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bersama Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Selasa (7/7/2020).

“Alhamdulillah Kabupaten Gowa sudah 40 persen kami transfer sejak awal dan hari ini tuntas 100 persen,” kata Adnan.

Kabupaten Gowa menjadi daerah pertama dari 12 daerah di Sulsel yang akan melaksanakan pilkada telah menyelesaikan transfer dana pilkada 100 persen.

Total dana Pilkada Gowa telah ditransfer Pemkab Gowa sebesar Rp77.024.430.00. Dana ini untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp55.006.000.000, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rp12.018.000.000 dan pengamanan sebesar Rp10.000.000.000.

Ketua Bawaslu Gowa Syamsuar Saleh mengatakan, bahwa pihaknya sudah siap untuk menjalankan setiap tahapan pilkada khususnya dalam pengawasan.

“Dari 12 kabupaten kota Alhamdulillah Kabupaten Gowa yang paling cepat terealisasi untuk anggaran Pilkada 2020. Jadi dengan kondisi ini kami sebagai penyelenggara pemilu siap melaksanakan dan mengawal Pilkada 2020,” ujarnya.

Dalam proses pengawasan Pilkada 2020, pihaknya akan tetap melaksanakan sesuai dengan protokol jesehatan. Karena menurutnya kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa masih cukup tinggi.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Gowa Muhtar Muis menyebutkan, dalam waktu dekat ini tahapan pilkada yang akan dilaksanakan yaitu prosesi coklit yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).

Sementara itu Kasubdit Perencanaan Anggaran  Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Zainal Ahmad berharap kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera melakukan transaksi dana pilkada.

“Untuk mengingatkan pemda melakukan transfer sisa paling lambat 9 Juli 2020. Pimpinan akan akan memberikan sanksi bagi pemda yang tidak melakukan transfer,” tandasnya.

Penulis: Jahir Majid

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga