Logo Sulselsatu

Provokator Pembongkaran Peti Jenazah Covid di Jeneponto Dijerat Pasal Berlapis

Asrul
Asrul

Rabu, 08 Juli 2020 12:45

Warga rebut peti jenazah Covid yang hendak dimakamkan. (ist)
Warga rebut peti jenazah Covid yang hendak dimakamkan. (ist)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Aparat kepolisian telah menangkap dua terduga pelaku pembongkaran paksa peti jenazah Covid-19 di Jeneponto jelang pemakaman.

Dua terduga pelaku tersebut masing-masing Sandi dan Yaman (17). Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda. Adapun Sandi, diduga kuat provokator dari aksi pembongkaran peti jenazah dan perampasan jenazah Covid. Keduanya dicurigai dari tujuh nama pelaku yang dikantongi polisi.

Baca juga: Viral, Peti Jenazah Covid di Jeneponto Dibongkar Paksa Warga

Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi

Kapolsek Tamalatea Iptu Hamka mengakatan, pihaknya telah menangkap pelaku bernama Sandi di rumahnya.

“Ya kami telah melakukan penangkapan terhadap Sandi di Kampung Manjangloe, yang diduga pelaku provokator hingga terjadi pembongkaran peti dan perampasan jenazah Covid-19,” kata Hamka kepada wartawan.

Baca juga: Polisi Ringkus Provokator Pembongkaran Peti Jenazah Covid di Jeneponto

Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT RI ke-79

Hamka menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil keterangan para saksi-saksi.

Setelah mengamankan Sandi, petugas kemudian bergerak ke kampung Condre, Kelurahan Bontotangga. Di situ, target polisi adalah Salman. Hanya saja, Salman tak ada lokasi sehingga adik Salman bernama Yaman (17) yang diamankan.

“Kami juga turut mengamakan lelaki Yaman yang mengakui berada di lokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah untuk diinterogasi,” katanya.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Emak-Emak di Jeneponto Joget Sambil Tenggak Miras Depan Anak-Anak

Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah menjelaskan, bahwa para tersangka dijerat Pasal 214 Pasal 335, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” tandasnya.

Penulis: Dedi

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran terjadi di Tappalalo Jeneponto

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis26 November 2024 17:49
Promo Pemilu Honda, Gratis Angsuran 5 Kali dan Potongan Setiap Bulan
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) spesial pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini menghadirkan promo Pemilu....
Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...