Logo Sulselsatu

Provokator Pembongkaran Peti Jenazah Covid di Jeneponto Dijerat Pasal Berlapis

Asrul
Asrul

Rabu, 08 Juli 2020 12:45

Warga rebut peti jenazah Covid yang hendak dimakamkan. (ist)
Warga rebut peti jenazah Covid yang hendak dimakamkan. (ist)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Aparat kepolisian telah menangkap dua terduga pelaku pembongkaran paksa peti jenazah Covid-19 di Jeneponto jelang pemakaman.

Dua terduga pelaku tersebut masing-masing Sandi dan Yaman (17). Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda. Adapun Sandi, diduga kuat provokator dari aksi pembongkaran peti jenazah dan perampasan jenazah Covid. Keduanya dicurigai dari tujuh nama pelaku yang dikantongi polisi.

Baca juga: Viral, Peti Jenazah Covid di Jeneponto Dibongkar Paksa Warga

Baca Juga : VIDEO: Tahanan Kabur Kasus Narkoba Diringkus Kembali di Jeneponto

Kapolsek Tamalatea Iptu Hamka mengakatan, pihaknya telah menangkap pelaku bernama Sandi di rumahnya.

“Ya kami telah melakukan penangkapan terhadap Sandi di Kampung Manjangloe, yang diduga pelaku provokator hingga terjadi pembongkaran peti dan perampasan jenazah Covid-19,” kata Hamka kepada wartawan.

Baca juga: Polisi Ringkus Provokator Pembongkaran Peti Jenazah Covid di Jeneponto

Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien

Hamka menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil keterangan para saksi-saksi.

Setelah mengamankan Sandi, petugas kemudian bergerak ke kampung Condre, Kelurahan Bontotangga. Di situ, target polisi adalah Salman. Hanya saja, Salman tak ada lokasi sehingga adik Salman bernama Yaman (17) yang diamankan.

“Kami juga turut mengamakan lelaki Yaman yang mengakui berada di lokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah untuk diinterogasi,” katanya.

Baca Juga : VIDEO: Sudah Lamaran Namun Batal Bawa Uang Panai’ Rp100 juta, Massa Rusak Rumah Warga di Jeneponto

Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah menjelaskan, bahwa para tersangka dijerat Pasal 214 Pasal 335, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” tandasnya.

Penulis: Dedi

Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol Awal Tahun 2025

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video10 Mei 2025 18:13
VIDEO: Tiga WNA Diduga Hipnotis Pemilik Konter di Situbondo, Rp28 Juta Raib
SULSELSATU.com – Tiga WNA diduga melakukan aksi gendam atau hipnotis terhadap pemilik konter dan agen bank di Desa Gunung Malang, Suboh, Situbondo, ...
News10 Mei 2025 17:09
Pelindo Wujudkan Akses Air Bersih Layak bagi Warga Makawidey
Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui program ...
Makassar10 Mei 2025 16:51
IKA PEMDAGO Gelar Orientasi Alumni Batch 2: Perkuat Identitas dan Nilai Santri di Era Modern
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ikatan Alumni Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Gombara (IKAPEMDAGO) kembali menggelar Orientasi Alumni Batch 2, seb...
Sulsel10 Mei 2025 16:09
Audiensi Bersama Bupati Luwu, MDA Perkuat Sinergi Percepat Operasional Proyek Awak Mas
PT Masmindo Dwi Area (MDA) melakukan audiensi resmi perdana dengan Bupati H. Patahudding dan Wakil Muh. Dhevy Bijak Pawindu sejak dilantik pada Februa...