Provokator Pembongkaran Peti Jenazah Covid di Jeneponto Dijerat Pasal Berlapis

Provokator Pembongkaran Peti Jenazah Covid di Jeneponto Dijerat Pasal Berlapis

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Aparat kepolisian telah menangkap dua terduga pelaku pembongkaran paksa peti jenazah Covid-19 di Jeneponto jelang pemakaman.

Dua terduga pelaku tersebut masing-masing Sandi dan Yaman (17). Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda. Adapun Sandi, diduga kuat provokator dari aksi pembongkaran peti jenazah dan perampasan jenazah Covid. Keduanya dicurigai dari tujuh nama pelaku yang dikantongi polisi.

Baca juga: Viral, Peti Jenazah Covid di Jeneponto Dibongkar Paksa Warga

Kapolsek Tamalatea Iptu Hamka mengakatan, pihaknya telah menangkap pelaku bernama Sandi di rumahnya. 

“Ya kami telah melakukan penangkapan terhadap Sandi di Kampung Manjangloe, yang diduga pelaku provokator hingga terjadi pembongkaran peti dan perampasan jenazah Covid-19,” kata Hamka kepada wartawan.

Baca juga: Polisi Ringkus Provokator Pembongkaran Peti Jenazah Covid di Jeneponto

Hamka menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil keterangan para saksi-saksi.

Setelah mengamankan Sandi, petugas kemudian bergerak ke kampung Condre, Kelurahan Bontotangga. Di situ, target polisi adalah Salman. Hanya saja, Salman tak ada lokasi sehingga adik Salman bernama Yaman (17) yang diamankan.

“Kami juga turut mengamakan lelaki Yaman yang mengakui berada di lokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah untuk diinterogasi,” katanya.

Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah menjelaskan, bahwa para tersangka dijerat Pasal 214 Pasal 335, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” tandasnya.

Penulis: Dedi

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga