SULSELSATU.com, SINJAI – Satresnarkoba Polres Sinjai meringkus dua orang warga di BTN Lappa Mas I, Jalan Halim Perdanakusuma, Rabu (8/7/2020) malam.
Kedua orang tersebut masing-masing berinsial SR (35) warga Kelurahan Bongki, dan MN (38) yang merupakan ibu rumah tangga.
“Keduanya langsung kita amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Williem.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
Hanny menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. “Saat dilakukan pengintaian melihat seorang perempuan yaitu MN sedang berdiri di teras rumah tersebut, sedangkan SR sedang berada di dalam kamar, kemudian langsung kita lakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang bukti sabu,” katanya.
Barang bukti yang diamankan yakni 16 sachet narkoba jenis sabu seberat 2,64 gram, 87 plastik sachet kosong, 1 buah alat isap bong, 1 buah korek gas, dan 1 buah pipet.
“Pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Sinjai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar