SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar kembali mengundur jadwal efektivitas penerapan Perwali Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19. Sedianya, perwali yang akan membatasi orang keluar-masuk Makassar ini berlaku efektif pada Sabtu (11/7/2020), namun ditunda pada Minggu (12/7/2020).
“Kita undur dan menjadi hari Minggu,” kata Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
Rudy berharap, masyarakat tidak panik dengan adanya penerapan perwali tersebut mengingat tujuan aturan mempersempit gerakan masyarakat ini untuk memperkecil penyebaran Covid-19 khususnya Kota Makassar sebagai episentrum covid di Sulsel. Meski demikian, pihaknya tetap menyadari pentingnya perekonmoian harus berjalan.
Baca Juga : Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
“Kita tidak ingin juga membatasi para pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Karena roda ekonomi Makassar penggeraknya para pekerja. Sehingga kita kecualikan. Seperti ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh-buruh pekerja, pedagang-pedangan sayur,” jelasnya.
Ia menambahkan, orang-orang yang masuk dalam pengecualian tersebut hanya memperlihatkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Makassar agar bisa masuk ke Kota Makassar.
“Pokoknya semua yang sifatnya memiliki peran menggerakan ekonomi Makassar itu kita kecualikan,” tegasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar tetap mengawasi para pekerja yang bebas masuk keluar Makassar. Dengan menyiapkan peralatan rapid test di posko pembatasan
“Kalau petugas melihat ada gejala-gejala atau suhu tubuhnya tinggi, kita rapid. Artinya kita tetap meminimalisir potensi,” pungkasnya.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar