SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meminta Pemkot Makassar menerapkan secara bertahap Perwali Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19.
Peraturan hasil revisi Perwali 31 tentang Penerapan Protokol Kesehatan ini akan membatasi pergerakan orang keluar-masuk Kota Makassar. Setidaknya, warga yang masuk Makassar wajib dibekali surat keterangan bebas Covid-19, begitupun sebaliknya.
Nurdin mewanti-wanti jangan sampai dalam penerapan perwali tersebut menimbulkan kemacetan kendaraan saat dilakukan pemeriksaan dokumen. Yang terpenting dari perwali tersebut adalah kepastian kesehatan masyarakat yang hendak keluar-masuk Makassar.
Baca Juga : Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
“Kita terganggu, jangan sampai kemacetan terjadi, jadi kita buat sesimpel mungkin yang inti adalah kita pastikan orang yang keluar-masuk Makassar Makassar, orang itu sehat dan tidak berpotensi menularkan Covid-19,” kata Nurdin di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (9/10/2020).
Nurdin meminta kepada pihak yang terkait untuk menerapkan perwali tersebut secara bertahap.
“Saya tidak tau mulai darimana, yang pasti kita minta panglima TNI dan pak kapolda, dimuali bertahap, kita uji coba dulu, kita mulai dari mana,” katanya.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Perwali ini mulai diberlakukan hari ini untuk tahap uji coba, perwali tersebut baru berlaku efektif pada Sabtu 11 Juli 2020.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar