Logo Sulselsatu

PLN Dapat Suntikan Dana Penyertaan Modal Negara Rp5 Triliun

Asrul
Asrul

Minggu, 12 Juli 2020 18:30

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – PT PLN (Persero) dapat suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 5 triliun. Dana tersebut merupakan Penambahan Penyertaan Modal Negara.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp5 triliun,” bunyi Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut dikutip, Minggu (12/7/2020).

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga : PLN Tebarkan Sukacita Bersama Panti Asuhan Murni Makassar di Hari Raya Natal 2024

Peraturan Pemerintah tersebut berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan itu ditetapkan pada 7 Juli 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian diundangkan pada 8 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Ad Interim Mohammad Mahfud MD.

PLN juga mendapat PMN sebesar Rp4,6 triliun. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001,2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015 dengan rincian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 2 Ayat 2 PP 36.

Baca Juga : Berlaku Dua Bulan di Tahun 2025, Begini Cara dan Syarat Mendapat Diskon Listrik 50% dari PLN

Selain PLN, PT Hutama Karya (Persero) juga menerima PMN Rp 3,5 triliun. Dalam PP Nomor 32 Tahun 2020 disebutkan, PMN ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020.

Lalu, ada juga PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Perusahaan ini menerima PMN Rp 1 triliun yang mana tertuang dalam PP Nomor 31 Tahun 2020.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Rumah BUMN Muna Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Pelatihan Pengembangan UMKM

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video15 April 2025 21:37
VIDEO: Anggota DPRD Sumut Beri Klarifikasi Soal Insiden Cekcok dengan Pramugari
SULSELSATU.com – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar, Megawati Zebua, beri klarifikasi terkait insiden dalam pesawat yang viral di me...
Adventorial15 April 2025 21:30
30 Klien Pemasyarakatan Ikuti Penyuluhan Hukum di Bapas Makassar, Wujud Pembinaan Berkelanjutan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pembinaan hukum terus diwujudkan lewat penyuluhan hukum bagi klien pemasyarakata...
Politik15 April 2025 21:20
Taufan Pawe Dorong Optimalisasi PAD dan Stop Rekrut Honorer di Barru
SULSELSATU.com, BARRU – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Barru pada Selasa, 15 April 2025. Kun...
Makassar15 April 2025 20:52
Wawali Parepare Studi Banding ke Perumda Parkir Makassar, Bahas Sistem E-Parking
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, melakukan kunjungan kerja ke kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makas...