SULSELSATU.com, MAKASSAR – Surat Edaran tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/Mts Sederajat, SD/MI, dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulawesi Selatan dijelaskan beberapa hal.
Salah satunya perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk didalamnya asrama bagi yang berstatus Boarding School sejak 20 Juni hingga 4 Juli 2019.
Poin lainnya, seluruh guru dan tenaga kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tersebut.
Baca Juga : Rakor Pendidikan Tingkat Sulsel, Jumlah SMK dan SLB Perlu Ditingkatkan
Di mana, Surat Edaran ini merujuk Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia dan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
“Bila ada yang kedapatan, kepala sekolah harus ditegur dan diperingati. Aktivitas di sekolah yang dibolehkan yakni PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru),” ujarnya.
Sebelumnya, Basri melakukan sidak ke SMKN 3 Gowa untuk meninjau pelaksanaan PPDB 2020.
Baca Juga : Balai Bahasa Sulsel Gelar FTBI Diikuti Siswa SMP 2 Provinsi
Saat itu, Basri malah mendapati siswa yang hadir di sekolah melakukan aktivitas kerajinan.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar