Plt Kadisdik Sulsel Sebut Tak Boleh Ada Proses Belajar di Sekolah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Surat Edaran tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/Mts Sederajat, SD/MI, dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulawesi Selatan dijelaskan beberapa hal.
Salah satunya perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk didalamnya asrama bagi yang berstatus Boarding School sejak 20 Juni hingga 4 Juli 2019.
Poin lainnya, seluruh guru dan tenaga kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tersebut.
Di mana, Surat Edaran ini merujuk Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia dan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
“Bila ada yang kedapatan, kepala sekolah harus ditegur dan diperingati. Aktivitas di sekolah yang dibolehkan yakni PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru),” ujarnya.
Sebelumnya, Basri melakukan sidak ke SMKN 3 Gowa untuk meninjau pelaksanaan PPDB 2020.
Saat itu, Basri malah mendapati siswa yang hadir di sekolah melakukan aktivitas kerajinan.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News