SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Inspektorat Kota Makassar Zaenal Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengantisipasi terjadinya modus penyelewengan anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) yang dipakai dalam penanganan Covid-19.
“Karena yang seperti itu tidak boleh terjadi, apalagi itu dana BTT yang dipakai, bisa fatal akibatnya,” kata Zainal, Minggu (12/7/2020).
Petugas honorer sendiri diketahui, ditempatkan di berbagai tempat, seperti di Posko Covid, diperbatasan pada saat PSBB dan kemudian sebagai pemeriksa Surat Keterangan bebas Covid-19.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
Diperkirakan ada sekitar ratusan orang petugas dari berbagai instansi terkait dengan menerima honor Rp75 ribu setiap harinya. Sehingga peluang modus penyelewengan anggaran dengan memasukkan nama honor fiktif bisa saja terjadi.
Olehnya Zainal Ibrahim mengimbau agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas tidak melakukan hal tersebut, sebab mereka sudah mendapat penghasilan melalui TPP
“Kalau ada PNS berani berbuat begitu pasti kita akan dapat itu, akan kita telusuri, kita pasti usut, tidak ada boleh main main apalagi itu BTT,” tuturnya.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar
Menurut Zainal, hal itu merupakan tanggung jawab PPTK dan Kepala Instansi terkait, sehingga dirinya meminta agar terus melakukan pemantauan terhadap anggotanya yang bertugas.
“Karena kalau kita dapati ada absennya setiap hari, terus orangnya tidak pernah ada maka itu adalah temuan, karena ada saatnya nanti kita lakukan pengusutan. Yah paling kita minta fotonya saat dia bertugas, dan kita pasti bertanya ke orang orang apakah dia selalu hadir bertugas atau tidak,” tandasnya.
Diketahui, petugas siluman adalah mereka yang terdaftar menerima honor Rp75 ribu setiap harinya tetapi tidak pernah melakukan tugasnya dilapangan.
Baca Juga : VIDEO: Panjangnya Antrean Jerigen untuk Isi Air Bersih di Makassar
“Jadi saya ingatkan kembali, PNS maupun honorer yang kedapatan seperti itu akan fatal. Karena itu sama saja masuk dalam kategori merugikan negara, dan akan diproses pidana,” pungkasnya.
Penulis : Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar