SULSELSATU.com, TAKALAR – Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, Fahruddin Rangga kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.
Regulasi yang disosialisasikan mengatur tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan, berlokasi di Kecamatan Mangarabombang tepatnya Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar.
Rangga begitu sapaan akrabnya sebagai pembicara memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat, bahwa desa adalah bagian yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memfasilitasi.
Baca Juga : Punya Pengalaman di Parlemen, Paket Hengki-Rangga Dinilai Tepat Pimpin Takalar
“Oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan percepatan pembangunan dan menggali setiap potensi yang ada di wilayah pedesaan, yang implikasinya akan mendorong percepatan peningkatan perekonomian desa,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya dihadiri masyarakat dari beberapa desa yang ada di wilayah Kecamatan Mangarabombang yang kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari nara sumber mantan Bupati Takalar.
Jumlah undangan yang di sebar 170 lembar dibagi dalam 4 sesi mengikuti protap protokol kesehatan, namun peserta yang datang untuk menghadiri melebihi kapasitas jumlah kursi yang disediakan tuan rumah dan penyelenggara yakni 180 buah, sehingga peseta yang hadir ada yang tidak kebagian tempat duduk memilih duduk merumput diluar tempat pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga : Hengki Yasin-Rangga Menguat Berpasangan di Pilkada Takalar
Lebih lanjut Rangga berpesan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya.
“Tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat,” pesan politisi Golkar asulsel itu.
Sedangkan, Burhanuddin B selaku mantan Bupati Takalar yang memahami sistem tata kelola pemerintahan fungsional yang menjadi pembicara kedua secara detail mengulas dan memberikan penjelasan terkait isi perda ini.
Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Genjot Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Lanjut dia, Perda ini dibuat sesungguhnya bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan tarap hidup masyarakat pedesaan yang ada di Sulawesi Selatan sehingga menjadi bagian penting dalam menata proses pembangunan.
“Oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak untuk turut mensosialisasikan mengenai kehadiran perda ini,” katanya.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar