SULSELSATU.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan keputusan belajar daring, atau tatap muka di sekolah madrasah kepada daerah. Tahun ajaran baru 2020/2021 berlangsung pada Senin (13/7/2020) kemarin.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar menerangkan pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.
Kata dia, bila berada di zona hijau dan telah memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, serta disetujui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga : Karateka Dunia Antusias Ikuti Renzo International Open Karate Championship
“Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kabupaten/Kota untuk MTs dan MI,” kata A Umar dalam keterantangannya.
“Bila madrasahnya di zona selain hijau, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi,” sambungnya.
Menurut Umar, pemerintah telah menerbitkan SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 15 Juni 2020 lalu.
Baca Juga : Kemendag Harap Kabupaten Bangka Barat Jadi Daerah Tertib Ukur
SKB ini antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar