Logo Sulselsatu

Vonis Ringan dan Tak Dibui, JPU Banding di Kasus Risman

Asrul
Asrul

Selasa, 14 Juli 2020 23:07

Risman Pasigai. (Foto/Ist)
Risman Pasigai. (Foto/Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati memutuskan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyeret terdakwa pengurus Golkar Sulsel M Risman Pasigai dalam kasus pencemaran nama baik Rusdin Abdullah.

“Kami diberi waktu tujuh hari sesuai amanah undang – undang. Jadi sejak Senin kemarin kami nyatakan banding terhadap putusan kasus yang melibatkan Risman Pasigai,” kata tim JPU Kejati Sulsel Lusi Pangalian saat dihubungi awak media, Selasa (14/7/2020).

Terkait memori yang diajukan dalam banding tersebut, Lusi menuturkan, bahwa pihaknya sementara melengkapi.

Baca Juga : Temui Bahlil Lahadalia, Munafri Arifuddin Janji Kembalikan Kejayaan Golkar di Sulsel

“Kita nyatalan banding dulu, memori sementara kami susun,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhi vonis enam bulan penjara terhadap terdakwa Muhammad Risman Pasigai, dalam perkara pencemaran nama baik.

Namun, Risman yang baru-baru ini diangkat oleh Plt Ketua Golkar Sulsel Nurdin Halid menjadi Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai itu diminta tidak perlu menjalani hukuman penjara itu.

Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Optimalisasi PAD dan Stop Rekrut Honorer di Barru

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Zulkifli dalam putusannya mengatakan, Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP, terkait pencemaran nama baik terhadap, mantan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2025 17:53
VIDEO: Bupati Bantaeng Terima Pengujuk Rasa, Lesehan bersama Puluhan Pendemo
SULSELSATU.com, Bantaeng – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menerima langsung pengunjuk rasa dari sejumlah elemen mahasiswa di halaman Kantor...
Ekonomi02 Mei 2025 16:26
OJK Bersama TPAKD Maros Rapat Koordinasi, Tetapkan 5 Program Penguatan Ekonomi Daerah
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Maros menggelar Rapat Koordinasi sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam mendorong akselera...
Bisnis02 Mei 2025 16:14
Indosat Catat Peningkatan Pelanggan dan Laba Bersih Selama Kuartal Pertama 2025
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat) kembali membukukan kinerja yang progresif pada sebagian besar indikator kinerja utama di kuartal pertama 2025....
Makassar02 Mei 2025 16:05
Hardiknas 2025, Wali Kota Munafri Tekankan Pentingnya Kualitas Pendidikan Berbasis AI
  SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifufdin menekankan pentingnya pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam duni...