Wabah Covid Belum Usai, Pilkada Serentak 2020 Berpeluang Dijadwal Ulang

Wabah Covid Belum Usai, Pilkada Serentak 2020 Berpeluang Dijadwal Ulang

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Pilkada Serentak 2020 bisa dijadwalkan ulang jika wabah Covid-19 belum juga selesai.

Hal ini disampaikan Tito saata menghadiri pengambilan keputusan RUU tentang Perppu Pilkada menjadi undang-undang.

RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota telah ditetapkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/7/2020). Tito mengatakan Pilkada 2020 bisa menjadi momentum adu gagasan kepala daerah dalam mengatasi pandemi Covid-19.

“Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit, dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat, dan bertindak untuk meredam laju Covid-19 dan memulihkan dampak yang ditimbulkan, terutama sosial ekonomi bagi masyarakat,” ujar Tito.

“Pilkada serentak 9 Desember 2020 jadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik yang unggul, inovatif, amanah, dan efektif untuk menghadapi krisis pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Pilkada serentak 2020 telah ditetapkan pada bulan Desember mendatang. Namun, Tito menyebut pelaksanaan pilkada bisa dijadwalkan ulang jika kondisi darurat wabah Covid-19 masih belum selesai.

“Melalui persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR, Pilkada serentak 2020 yang sebelumnya ditentukan September 2020 ditunda dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Desember 2020. Namun, apabila pada saat pemilihan kondisi kedaruratan bencana wabah Covid-19 masih belum selesai atau meningkat, Pilkada serentak dapat dijadwalkan kembali atas persetujuan pemerintah, KPU, dan DPR,” ujar Tito.

Tito berharap Pilkada 2020 bisa terlaksana dengan demokratis agar daerah memiliki pemimpin yang definitif. Hal itu disebut Tito agar kepala daerah memiliki legitimasi untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Menjadi harapan kita bersama bahwa pemenuhan hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat terlaksana secara demokratis, jujur, adil, aman, dan lancar untuk dapat melahirkan kepala daerah yang definitif, yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki legitimasi kuat yang mampu konsolidasikan upaya penanganan kedaruratan kesehatan pandemi Covid dan dampak sosial ekonomi serta peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah masing-masing,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pilkada serentak dijadwalkan pada 9 Desember 2020 mendatang. RUU tentang Perppu Pilkada telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR hari ini.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga