Pemuda Muhammadiyah Makassar Sebut Aturan Pembatasan Pendatang Pj Wali Kota Lelucon
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, Habib Rahdar mengkritik aturan pembatasan pergerakan lintas daerah yang diberlakukan Pemkot Makassar mulai Senin (13/7/2020) kemarin. Ia menilai aturan pembatasan bagi pendatang merupakan sebuah lelucon.
Hal yang disoroti Habib adalah kewajiban surat keterangan hasil rapid test bagi setiap orang yang akan masuk ke Kota Makassar. Kecuali, bagi sebagian kategori yang disebutkan dalam Perwali No. 36 Tahun 2020 seperti ASN, TNI/Polri, dan pedagang.
“Apakah Covid ini hanya menyasar golongan tertentu? Kan, tidak. Semua orang bisa terjangkit virus ini dan menyebarkannya ke yang lain. Lantas kenapa hanya sebagian kalangan saja yang diwajibkan? Ini yang kami sebut lelucon,” katanya, Selasa (14/7/2020).
Habib pun menilai kebijakan Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin ini tidak akan efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 di Makassar. Apalagi jika tak dibarengi dengan upaya massif lain, seperti tracing kontak sehingga bisa berakhir sia-sia dan terkesan hanya buang-buang anggaran.
Di samping itu, pemberlakuan rapid test sebagai persyaratan perjalanan orang tidak direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia.
“Rapid test itu berpotensi memunculkan negatif palsu atau positif palsu karena tingkat akurasinya yang rendah. Maka dari itu, dampak dari kebijakan ini sebenarnya bisa kontraproduktif karena bisa berbahaya dan merugikan banyak orang,” terang Habib.
Ia juga menyebut aturan rapid test ini berpotensi jadi lahan bisnis baru bagi yang ingin mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut. Sebagaimana yang terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia.
Dibanding melanjutkan aturan tersebut, Habib menyarankan Pj Wali Kota untuk memberlakukan aturan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak bagi masyarakat. Bagi yang melanggar, dikenakan sanksi sosial, seperti misalnya menyapu jalan selama sepekan atau membersihkan kanal-kanal di Makassar.
“Saya kira aturan itu lebih efektif dibanding aturan lelucon kayak sekarang. Terlebih, perilaku 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) ini sangat ditekankan WHO serta para epidemiolog dan diyakini bisa melandaikan kurva Covid,” katanya.
“Upaya ini sudah coba dilakukan oleh Pemkab Gowa yang menggalakkan gerakan satu juta masker. Kenapa tidak Pemkot melakukan hal serupa?,” imbuh Habib.
Habib juga menyarankan agar Pemkot Makassar lebih menggencarkan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat berbasis komunitas. Ia meminta agar Pemkot melibatkan organisasi kemasyarakatan atau pun komunitas warga hingga tingkat RT/RW demi mendorong kesadaran warga agar menerapkan protokol kesehatan.
“Tingkatkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk mengedukasi warga tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” tutupnya.
Penulis: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News