SULSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar memberlakukan pembatasan akses keluar-masuk Makassar.
Masyarakat yang ingin melintas ke Kota Makassar akan wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
Kendati demikian, ada beberapa profesi yang memperoleh pengecualian, salah satunya peserta UTBK-SBMPTN dari luar daerah.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Percepat Pemilihan RT di Makassar, Target Rampung Juni 2025
Ujian Tulis Berbasis Komputer dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) 2020 masih sementara berlangsung. Dijadwalkan 5-13 Juli untuk gelombang pertama dan 20-29 Juli untuk gelombang kedua.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, tidak ingin kebijakan pembatasan pergerakan keluar-masuk Makassar untuk menekan penyebaran virus Covid-19 mempersulit masyarakat.
Makanya, ada kebijakan khusus bagi profesi atau orang tertentu yang dapat masuk ke Kota Makassar tanpa wajib memiliki keterangan bebas Covid-19.
Baca Juga : Appi-Aliyah Prioritaskan Infrastruktur Pulau, Anggaran 2025 Didesain Efisien dan Tepat Sasaran
“Termasuk peserta ujian yang mau daftar perguruan tinggi,” kata dia
Kebijakan itu masuk dalam urusan penting dan darurat yang mengharuskan masuk ke Kota Makassar.
“Jadi pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar bisa menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran,” sambungnya.
Baca Juga : Menjemput Harapan dari Pulau Terluar Makassar, Langkah Munafri Arifuddin Menghapus Kesenjangan
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar