SULSELSATU.com, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (15/7/2020).
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya bersama unsur Forkopimda, pada Kepala Seksi, Kasubsi dan Jaksa lingkup Kejaksaan Negeri Sinjai.
Ajie mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Hamka Gani Ajak Warga Kampala Bersatu Majukan Desa
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum (Tipidum) dari bulan januari hingga mei tahun 2020 ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Erfah Basmar menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini dari total sebanyak 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya perkara narkotika.
“Barang bukti yang dieksekusi, yakni barang bukti perkara narkotika jenis sabu seberat 77,05 gram yang ditaksir kurang lebih Rp100 juta, barang bukti obat daftar G sebanyak 350 biji, barang bukti narkoba ganja sintetis, pakaian dan senjata tajam serta handpone,” sebut Erfah saat ditemui diruang kerjanya.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Kepala Daerah di Sulsel Kebut Vaksinasi
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar