SULSELSATU.com, SINJAI – Kejaksaan Negeri Sinjai menetapak Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Sinjai sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan trotoar di ruas Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara tahun anggaran 2018 dengan total anggaran Rp 870 juta, Kamis (16/7/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya dalam jumpa Persnya mengatakan bahwa setelah melalui proses penyidikan untuk menemukan tersangkanya dan mengumpulkan barang buktinya, dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan trotoar ini telah ditetapan tersangkanya.
Dalam kasus ini, Ajie lebih jauh menjelaskan bahwa telah ditetapkan dua tersangka yakni, inisial AZ yang merupakan pegawai pada dinas pu kabupaten sinjai, yang mana dalam perkara ini yang bersangkutan selaku ppk. Tersangka kedua inisial SP yang merupakan sebagai pelaksana atau pun kontraktornya
Baca Juga : Hamka Gani Ajak Warga Kampala Bersatu Majukan Desa
“Penetapan dua tersangka ini sudah melalui tahapan atau pun proses yakni memenuhi dua minimal alat bukti. Dalam kasus ini dua alat bukti yang kami temukan diantaranya disertai dengan adanya keterangan ahli penghitungan fisik bangunan, keterangan saksi,” jelasnya.
Ajie menambahkan, dalam perkara ini berdasarkan dari perhitungan ahli ditemukan indikasi jumlah kerugian negara sebanyak Rp 296 juta lebih.
“Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto 21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Kepala Daerah di Sulsel Kebut Vaksinasi
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar