Untuk Perjalanan Tertentu, Pemkot Parepare Gratiskan Rapid Test
SULSELSATU.com, PAREPARE – Menindaklanjuti adanya peraturan Wali Kota Makassar, terkait warga yang hendak keluar dan masuk Makassar harus memperlihatkan Surat Keterangan Bebas dari Virus Corona atau Covid-19, sesuai dengan hasil pemeriksaan rapid test baik di rumah sakit, klinik, atau tenaga kesehatan lainnya yang menyediakan perizinan tersebut.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menuturkan, dengan adanya kebijakan tersebut, maka kemudian pihaknya mengaku perlu kemudian untuk memberikan kebijakan Kepada masyarakat Kota Parepare, untuk memudahkan layanan pembuatan suket rapid test ini, yang saat ini dipatok maksimal harganya mencapai Rp100 ribu oleh Kementerian Kesehatan RI.
Taufan menuturkan, jika pihaknya memberikan kebijakan kepada para pelajar, mahasiswa yang ingin mengambil suket rapid test secara gratis di RSUD Andi Makkasau, karena hal yang mendesak atau ingin kembali melakukan pembelajaran sekolah di luar Kota Parepare, dilakukan tanpa pungutan biaya.
“Untuk mahasiswa, pelajar atau pendaftar yang hendak kuliah kita sementara membuka layanan rapid test gratis dan memberikan suket untuk perjalanan keluar kota secara gratis. Hal itu agar tidak membebani warga yang hendak melakukan perjalanan karena persoalan pendidikan,” katanya.
Taufan menuturkan, jika untuk kebutuhan lainnya, misalnya karena hanya ingin jalan-jalan atau pekerjaan bisnis, atau kebutuhan bisnis, atau aktivitas warga lainnya, pihaknya baru akan melakukan pengkajian melihat standar urgensi dari keterangan tersebut.
“Kita sampai saat ini belum ada peraturan daerah, ataupun peraturan wali kota terkait kebijakan tersebut, karena kita khawatirkan jangan sampai ini justru dimanfaatkan beberapa pihak untuk mengambil keuntungan, padahal kita mau rapid test gratis ini tepat sasaran, dan dipergunakan warga Parepare yang memang karena kondisi yang mendesak,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk rapid test gratis juga selama ini berlangsung di RSUD Andi Makkasau, bagi warga yang dinyatakan pernah kontak atau keluarga dari pasien terkonfirmasi, dalam rangka melakukan tracking atau tracing dalam penanganan virus tersebut.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News