SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto Nur Alam mengatakan, pihaknya belum menginzinkan aktivitas belajar mengajar secara tatap muka.
“Kebijakan nasional menyatakan bahwa daerah yang memiliki zona merah, kuning dan orange tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan tatap muka dan Kabupaten Jeneponto termasuk di dalamnya,” kata Nur Alam di Kantor Bupati Jeneponto, Senin (20/7/2020).
Namun demikian, dia mengaku, bahwa pada 13 Juli 2020 lalu, ada kegiatan di sekolah yaitu kegiatan pengenalan lingkungan sekolah secara serentak untuk kelas 1,2 dan 3 SD dan kelas 1 tingkat SLTP namun tetap mengacu pada protokol Covid-19.
Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi
“Sementara Proses belajar mengajar tetap dilakukan di rumah dan kami telah melakukan pendataan terhadap beberapa sekolah yang bisa melaksanakan proses pembelajaran secara virtual dan hasilnya bahwa terdapat 30 persen sekolah yang mampu melaksanakan pembelajaran secara virtual atau online dan 70 persen pihak sekolah mengantar sendiri buku pelajaran dan tugasnya ke murid-0muridnya,” ujarnya
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar meminta agar proses belajar di sekolah dilakukan minimal dua kali seminggu namun tetap mengacu protokol kesehatan.
“Saya sarankan ke kepala Dinas Pendidikan, apa boleh dikasih sekolah anak-anak paling tidak coba mi dulu dua kali seminggu, apakah hari Senin supaya ada aktivitas,” kata Iksan.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Jika uji coca sukses, maka proses belajar mengajar di sekolah sudah bisa dilakukan. “Nanti kita lihat, apakah akan di lakukan atau tidak (proses belajar mengajar di sekolah). Kalau memang tidak membahayakan anak karena anak ini adalah generasi bangsa kita, tapi kita coba dua hari seminggu kalau bagus kita lanjutkan,” kata dia.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar