Pukat Temukan Indikasi Korupsi Pernyebarluasan Perda DPRD Sulsel Sebesar 20 M
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Partria Artha (UPA) makassar merilis dugaan Perencanaan Korupsi terstruktur anggaran penyebarluasan perundang-undangan Daerah (Perda) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Tahun Anggaran (TA) 2019.
Bastian menjabarkan bahwa diduga terjadi ketekoran Kas sebesar Rp20.547.361.382.40 miliar di sekretariat Dewan perwakilan rakyat daerah Sulsel, untuk anggaran penyebarluasan Perda.
“Jadi kesimpulannya itu terjadi ketekoran Kas sebesar Rp20.547.361.382.40 miliar terdapat unsur pidana” kata Bastian saat ditemui di universitas Patria Artha Makassar, Rabu (22/7/2020).
Kata Bastian, indikasi korupsi secara terstruktur penyebarluasan Perda itu bisa dilihat dari waktu dan kegiatan Penyebarluasan Perundang-undangan yang dilakoni oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dalam setahun.
Anggaran penyebarluasan Perda tahun 2019 sendiri sebesar Rp81.936.300.000 miliar, sementara yang terealisasi sebesar Rp63.683.611.738 miliar.
Realisasi anggaran penyebarluasan sebesar Rp63.783.611.738 Perda yang dilakukan oleh DPRD Sulsel kata Bastian, sama sekali tidak rasional, pasalnya dalam setahun DPRD Sulsel hanya menyelesaikan 9 Perda. Hal itu, tambah Bastian sesuai dalam keputusan DPRD No. 6 Tahun 2019 tentang pembentukan Perda Tahun anggaran 2019.
Padahal anggaran yang digunakan untuk penyebarluasan Perda sebesar Rp5.355.000.000 miliar untuk sembilan Perda.
“Ini kita pakai teori UPA (Upaya penyelamatan anggaran), teori ini berhubungan dengan waktu di tambah peraturan yang berlaku, di tambah kegiatan, jadi kami dari Pukat UPA menilai ini sama sekali tidak rasional, ini terjadi penggelembungan anggaran, dan terjadi secara terstruktur,” kata dia.
Peneliti senior Pukat, Bastian Lubis mengatakan, Temuan Perencanaan Korupsi terstruktur yang didapat Pukat UPA berpotensi pada kerugian negara sebesar Rp58.350.000.000 miliar.
Dari hasil temuan tersebut, Pukat UPA berencana melaporkan dugaan Korupsi terstruktur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan segera melaporkan ke KPK, paling tidak hari Senin kita laporkan,” tutupnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News