Peraturan Belum Terbit, Warga Tak Pakai Masker di Sinjai Malah Disanksi Push Up
SULSELSATU.com, SINJAI – Sosialisai pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) di tengah masyarakat terus dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Seperti halnya sosialisasi yang dilakukan oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Sinjai Utara bersama aparat gabungan, TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten di Kompleks Pasar Sentral Sinjai, Rabu (22/7/2020).
Sosialisasi yang diabadikan lewat sosial media akun Facebook milik Pemerintah Kecamatan Sinjai Utara tersebut menuai pertanyaan dari netizen, pasalnya dalam akun tersebut di upload foto-foto saat sosialisasi dan juga foto seorang warga yang tidak mengenakan masker terlihat dikenakan sangsi push up.
Sementara, saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Sinjai sendiri secara resmi belum mengeluarkan peraturan tentang sangsi yang akan dikenakan kepada masyarakat apabila tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau saat berada di tempat umum.
Camat Sinjai Utara, A Hariyani Rasyid yang dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa soal peraturan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sinjai belum ada dikeluarkan secara resmi dan mengenai sangsi push up terhadap warga yang tidak mengenakan masker, itu aparat polisi dan TNI yang memberi sangsi.
“Bukan saya yang memberi sangsi warga dinda, tetapi inisiatif dari kepolisian dan TNI yang kasih sangsi. Saya tadi hanya mendampingi selaku pemerintah wilayah Kecamatan Sinjai Utara,” ungkapnya.
“Saya tadi sempat sampaikan kepada aparat kepolisian dan TNI kalau tidak usah diberi sangsi tetapi disampaikan saja harus pake masker, karena Perbupnya belum ada dan baru sementara dirancang, peraturannya baru tahap sosialisasi,” sambungnya.
Kodim 1424 Sinjai, Letkol Inf Oo Sahrojat yang dikonfirmasi awak media menanggapi bahwa, pihaknya tidak pernah perintahkan kepada anggotanya untuk melakukan tindakan lain seperti melakukan push up kepada masyarakat yang tidak pake masker. Pihaknya hanya memerintahkan anggota agar proaktif melakukan sosialisasi pencegahan penularan virus Covid-19 demi keselamatan masyarakat.
“Kami tidak pernah perintahkan anggota kami untuk melakukan tindakan sangsi seperti itu dinda, tapi kami hanya memerintahkan proaktif sosialisasikan dan memberikan imbauan kepada masyarakat sehingga kita terhindar dari virus Covid-19 demi keselamatan kita semua,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan melalui Kasubag Humas Polres AKP fatahuddin juga menanggapi hal tersebut bahwa hal tersebut bagian dari pencegahan bagi masyarakat banyak, yang tentunya berdasarkan dari asas “Solus populi suprema lex esto”, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.
“Para petugas kami semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi,” ujarnya.
“Kita harus menyikapi dengan bijak terkait bahaya penularan Covid-19 ini, bila tidak menggunakan masker maka rentan terjadi penyebaran virus sehingga upaya pembinaan dilakukan,” pungkasnya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News