Muzayyin Arif Pimpin Rapat Paripurna, Ini Pesannya

Muzayyin Arif Pimpin Rapat Paripurna, Ini Pesannya

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Sulsel, Muzayyin Arif, memimpin langsung rapat Paripurna Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019, di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (23/7/2020).

Rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses masa persidangan III tahun 2019-2020. Para anggota DPRD Sulsel mengikuti rapat paripurna secara langsung di gedung dewan.

Sementara itu, anggota yang lain mengikuti rapat memalui daring. Begitu pula dengan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaeman, yang mewakili gubernur, mengikuti rapat secara online.

Sebelum memulai rapat, Muzayyin meminta kepada anggota DPRD Sulsel untuk mengirimkan doa kepada masyarakat yang tertimpa banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara.

”Saya mengajak rekan-rekan anggota dewan yang terhormat untuk mengirimkan doa kepada saudara-saudari kita yang ditimpa musibah banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara,” tutur Legislator PKS Sulsel itu.

Muzayyin juga meminta peserta rapat mendoakan masyarakat Sulsel yang berjuang melawan virus Covid-19. Mereka yang terbaring di rumah sakit, maupun yang sementara melakukan isolasi mandiri.

“Kita berharap Sulawesi Selatan bisa segera bebas dari Covid-19, kepada petugas yang terus bekerja di lapangan, semoga mereka mendapat perlindungan Allah SWT,” kata Muzayyin dalam rapat tersebut.

Pada hari Senin, 20 Juli 2020 lalu, Gubernur Sulawesi Selatan telah menyampaikan secara resmi Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi TA 2019 sehingga DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merespon dengan mengadakan rapat paripurna pada hari ini.

Rapat dengan agenda pembacaan pemandangan umum fraksi-fraksi yang dilaksanakan hari ini, adalah bagian penting dari rangkaian pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional anggota dewan sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi yang tertuang dalam UU No 13 tahun 2019.

DPRD Provinsi mempunyai wewenang dan tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerinthan daerah provinsi. Implementasi fungsi penganggaran dan pengawasan tercermin dalam kegiatan hari ini.

“Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sulsel hendaknya dimaknai sebagai upaya untuk memberikan masukan, saran dan kritik konstruktif kepada gubernur atas ranperda tentang Pertanggungawaban APBD ini secara proporsional, efektif dan transparan,” papar Muzayyin.

Muzayyin juga secara khusus ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang mendapat WTP dari BPK atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah tahun 2019.

“Ini adalah sebuah capaian maksimal dalam sistem audit kita, namun sekaligus tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama menjaganya ditahun-tahun mendatang. Fungsi pengawasan DPRD seperti yang kita laksanakan hari ini akan membantu pemerintah agar bekerja lebih baik kedepan,” ujar alumni Universitas Islam Jakarta itu.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga