SULSELSATU.com, MAKASSAR – Restoran cepat saji, Burger King (BK) yang diresmikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar ternyata tidak mengantongi izin operasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, Syahruddin, bahwa BK yang berlokasi di Jalan Hasanuddin belum memiliki izin, tetapi telah membuka gerai.
“Informasi saya terima diterima bahwa Burger King belum mengantongi izin operasional,” tegas Syahruddin saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga : Dahyal, Birokrat Tekun yang Menapaki Jalan Panjang Menuju Kursi Sekda Makassar
Komentar serupa dilontarkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Engka. Ia mengaku heran apabila salah satu restoran terbesar di Indonesia itu bisa beroperasi tanpa mengantongi izin.
“Mereka (Burger King) tidak ada izinnya. Kenapa mereka sudah buka,” kata Engka.
Di Makassar, Burger King sudah memiliki enam cabang. Diantaranya di Mal Panakkukang, Mal Ratu Indah (MARi), Jalan AP Pettarani, Tun Abdul Razak Gowa, Daya, dan terbaru yakni di Jalan Hasanuddin.
Baca Juga : Pemkot Makassar Berbenah Agar Kembali Jadi Kota Layak Anak
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar