SULSELSATU.com, MAKASSAR – Restoran cepat saji Burger King di Jalan Hasanuddin tetap beroperasi kendati sejauh ini belum mengantongi izin dari Pemkot Makassar.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menekankan, tempat usaha wajib memiliki izin untuk beroperasi. Ia pun meminta agar semua pelaku usaha mematuhi aturan perizinan.
“Kenapa izin perlu, untuk menjamin usaha tersebut bisa berjalan sesuai norma tidak menganggu. Sudah ada paramater standar, kapan usaha diizinkan dan kapan tidak,” kata Rudy di Posko Covid-19 Makassar, Senin (27/7/2020)
Baca Juga : Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Kendati demikian, sampai saat ini, Pemkot Makassar tidak mengambil langkah tegas. Menurut Rudy, di masa pendemi Covid-19, perputaran ekonomi sangatlah
penting, hingga soal perizinan bisa dikoordinasikan.
“Nanti kami coba koordinasi ke jasa pelayanan untuk bisa melihat tapi disatu sisi itu gerakan ekonomi, kita cari cara yang paling bijak. Karena bagaimanapun antusias masyarakat adalah kebutuhan masyarakat juga,” ucapnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Sebelumnya, Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, Syahruddin, mengakui bahwa Burger King yang berlokasi di Jalan Hasanuddin belum memiliki izin. Padahal, telah membuka gerai.
“Informasi saya terima bahwa Burger King belum mengantongi izin operasional,” kata Syahruddin, Jumat (24/7/2020).
Penulis: Resti Setiawati
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar