Logo Sulselsatu

Skandal 1MDB Malaysia, Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Asrul
Asrul

Selasa, 28 Juli 2020 21:30

Najib Razak (int)
Najib Razak (int)

KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dalam skandal korupsi lembaga investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad) pada Selasa (28/7/2020).

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga menjatuhkan pidana denda terhadap Najib sebesar 210 juta ringgit atau Rp718 miliar atas tujuh dakwaan yang berkaitan dengan pencurian dana kekayaan negara dalam skandal 1MDB.

Dilansir The Star, Najib juga divonis 10 tahun penjara untuk masing-masing tiga dakwaan terkait Undang-Undang Pidana Pelanggaran Kepercayaan (CBT), dan 10 tahun penjara atas pencucian uang.

Baca Juga : VIDEO: Rumah Kakek Ini dari Luar Kayak Gubuk, Isi Dalamnya Bikin Minder

Hakim menuturkan semua hukuman penjara akan dijalani Najib secara bersamaan.

Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur hari ini. Tujuh dakwaan tersebut yakni satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan kejahatan penyalahgunaan wewenang (CBT), dan tiga tuduhan pencucian uang.

Hakim akhirnya memvonis Najib setelah proses persidangan skandal 1MDB kembali dibuka pada 2018, tak lama setelah dirinya lengser dari kursi perdana menteri.

Baca Juga : VIDEO: Hendak Dipekerjakan di Malaysia, Sekelompok Orang Malah Dibuang di Hutan Bakau

Najib mendirikan 1MDB ketika menjabat pada 2009 untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia. Namun organisasi itu mengakumulasi miliaran utang.

Penyelidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menuduh setidaknya USD$4,5 miliar telah dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekanan Najib untuk membiayai film-film Hollywood, membeli hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, perhiasan, dan pemborosan lainnya.

Lebih dari USD$ 700 juta dari dana tersebut diduga masuk ke rekening bank Najib.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Sopir Taksi Tabrak Mobil-mobil di Bandara, Kayak Game GTA

Istri Najib, Rosmah Mansor, dan beberapa pejabat dari partai UMNO juga dituntut atas tuduhan korupsi. Malaysia juga menyeret bank investasi AS, Goldman Sachs, ke pengadilan karena diduga menyesatkan investor atas penjualan obligasi untuk 1MDB.

Selama ini, Najib membantah atas seluruh tuduhan yang menjeratnya dalam kasus 1MDB. Tim pengacara Najib mengatakan bahwa kliennya sebagai korban dalam kasus itu.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : VIDEO: Jelang Lockdown Total, Warga Malaysia Borong Kebutuhan Pokok

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...