Dewan Usul Sanksi Badan Usaha yang Abaikan Protokol Kesehatan

Dewan Usul Sanksi Badan Usaha yang Abaikan Protokol Kesehatan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir menanggapi wacana pemkot membuat peraturan daerah wajib masker. 

Wahab mengisyaratkan untuk mendukung wacana tersebut. Hanya saja, rencana adanya denda yang diberikan ke individu kurang tepat.

“Masih kecil dong dendanya, kalau mau efek jera sebenarnya bukan di orang per orang tapi di badan usaha,” kata Wahab, Selasa (28/7/2020).

Menurutnya, memberikan denda bagi badan usaha lebih efektif karena kontak banyak terjadi di ruang publik yang dikelola badan usaha. Ia bahkan mengusulkan maksimal denda dikenakan hingga Rp50 juta bagi yang melanggar.

“Biar aja jera semua pelaku usaha itu, supaya pelaku usaha itu betul-betul menerapkan standar protokol kesehatan ke orang lain,” kata dia. 

Legislator Golkar ini meminta kesiapan pemerintah kota jika perda tersebut telah digodok. Pasalnya, akan ada konsekuensi penolakan dari masyarakat jika tidak ada kajian terlebih dahulu.

“Jadi perlu sosialisasi, prosesnya memang panjang kalau mau buat perda tapi saya kira ini bagus, kita pastinya dukung pemerintah kota untuk penegakan protokol Covid-19,” kata Wahab.

Wahab mengatakan, penggodokan perda dianggap jadi solusi dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kota untuk memberikan sanksi ke masyarakat. Ia pun meminta pemerintah kota segera merampungkan draf perda tersebut untuk disetor ke DPRD, agar penggodokan bisa secepatnya dilakukan.

“Perda itu prosesnya agak lama panjang dan sedikit berbelit-belit jadi segera dikirim draftnya ke DPRD,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Asisten I Pemerintah Kota Makassar M Sabri menuturkan, Makassar memang sudah saatnya menerapkan sanksi lantaran payung hukum Covid-19 yang dinaungi perwali saat ini dianggap masih lemah.

“Jadi penggunaan masker ini tidak hanya pada level perwali, kira naikkan perda,” katanya.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga