SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 Sulsel menetapkan status Kabupaten Jeneponto sebagai zona merah penyebaran Coronavirus Disease.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto Susanty kepada Sulselsatu.com, Senin (27/7/2020).
Videographer: Dedi Video Editor: Andi Hermanto
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar